KabarMagelang__Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, Camat Candimulyo resmi meluncurkan inovasi SIPAKDE (Sistem Penilaian Kinerja Perangkat Desa).
Inovasi kali pertama
di Magelang ini merupakan terobosan yang dirancang untuk mendukung proses
penilaian kinerja perangkat desa secara lebih objektif, transparan, terukur,
dan akuntabel.
Launching SIPAKDE ini
dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Candimulyo yang dilaksanakan di
aula kecamatan pada Jumat (12/6/2026).
Sekretaris Kecamatan
Candimulyo selaku Project Leader Helmy Setiawan S.I.P., menyampaikan bahwa “SIPAKDE”
hadir sebagai solusi atas kebutuhan sistem evaluasi kinerja perangkat desa yang
selama ini masih dilakukan secara manual dan belum terstandarisasi.
“Melalui SIPAKDE,
proses penilaian dapat dilakukan secara lebih efektif dengan indikator kinerja
yang jelas dan terdokumentasi secara digital,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa SIPAKDE
menjadi instrumen penting untuk mendorong budaya kerja yang profesional,
meningkatkan disiplin aparatur desa, serta memperkuat akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Selain memberikan
kemudahan bagi pemerintah desa dalam melakukan evaluasi kinerja, SIPAKDE juga
diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan perangkat desa yang berkinerja baik, pelayanan publik akan semakin
cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” jelas Helmy.
Peluncuran SIPAKDE
merupakan bagian dari implementasi Proyek Perubahan dalam Pelatihan
Kepemimpinan Administrator (PKA) yang bertujuan menghadirkan inovasi nyata bagi
peningkatan kinerja organisasi.
“Ke depan, SIPAKDE
diharapkan dapat menjadi model praktik baik yang dapat direplikasi oleh
desa-desa lain dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang
modern dan berorientasi pelayanan,” ujarnya.
Dengan semangat
transformasi digital dan reformasi birokrasi, Kecamatan Candimulyo berkomitmen
untuk terus menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintah
desa dan masyarakat.
"Dengan SIPAKDE
Kinerja Terukur, Desa Maju, Pelayanan Bermutu," tutur Helmy.
Selain itu hadirnya
SIPAKDE merupakan implemntasi dari Peraturan Bupati (perbub) nomor 6 tahun 2027
tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Magelang nomor 15 tahun
2016 tetnag pengangkatan dan penghentian perangkat desa. Dan Pasal 47 tentang
penilaian kinerja perangkat desa yang terdiri atas unsur sasaran kerja dan
perilaku kerja.
Sementara itu Camat
Candimulyo Edi Purnomo, menandaskan aplikasi SIPAKDE ini menjawab tantangan dari
apa yang pernah disampaikan oleh para Kepala Desa yang sampai saat ini merasa
kesulitan untuk menilai para perangkat desanya.
“Tentunya aplikasi
yang dilunurkan oleh Pak Sekcam ini luar biasa, ini menjawab tantangan dari apa
yang pernah disampaikan oleh para kades. Yang mana kades-kades ini ada keluhan
bagaimana bisa memberikan penilaian kepada perangkat desanya,” katanya.
Dengan adanya
aplikasi ini nanti Kepala Desa mudah untuk bisa memberikan penilaian kepada
perangkat desa yang ada.
“Jadi kalau misalnya
ada parangkat desa yang kurang baik, nanti misalnya mau diganti atau apa itu,”
ujar Edi.
Dia menyebut saat ini
sudah ada dua desa yang menjadi pilot projek SIPAKDE yakni Desa Tegalsari dan
Tempursari. Ke depan diharapkan semua desa yang ada di Kecamatan Candimulyo memakai
aplikasi ini.
“Ini baru pilot
proyek, harapan ke depan nanti dilaksanakan semua desa yang ada di Candimulyo,”
pungkas Edi Purnomo. (rez).

Tidak ada komentar: