Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » DPRD Desak Dispermades Beri Sanksi Tegas terhadap Kades Rowiyanto yang Menghilang 7 Bulan Tanpa Kejelasan, Warga Ancam Lakukan Aksi

kabarMagelang__Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang melalui komisi I mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Sambeng Kecamatan Borobudur, Rowiyanto yang dilaporkan mangkir dari tugasnya. 

Kades Sambeng tersebut diketahui telah meninggalkan tanggung jawabnya selama lebih dari enam bulan tanpa alasan yang jelas. Namun hingga saat ini, belum ada sanksi resmi yang dijatuhkan oleh Dispermades maupun Pemerintah Kabupaten Magelang, sehingga memicu keresahan di kalangan warga desa setempat. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Namun, karena belum ada titik temu, pemanggilan kembali akan dilakukan pada minggu depan. 

"Masyarakat saat ini sudah capek berkali-kali melakukan audiensi dan diskusi dengan kami. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan agar kasus ini segera diselesaikan," ujar Muslih saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Magelang, Senin (6/7/2026). 

Dia mengatakan kekecewaan warga memuncak karena sejak mangkir pada 5 Desember 2025 lalu, Kades yang bersangkutan belum mendapat teguran berarti.

“Tentu warga mempertanyakan kejelasan sanksi dari pihak berwenang terhadap aparatur desanya yang tidak menjalankan tugasnya selama setengah tahun,” jelasnya. 

Oleh karena itu, untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut, DPRD menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Dispermades pada hari Kamis pekan ini. 

“Agenda utama adalah mendorong dinas terkait untuk segera mengeluarkan surat teguran resmi,” tegas Sholeh.

Sholeh mengungkap sebenarnya beberapa upaya telah dilakukan terkait proses penanganan kasus hilangnya Kades Sambeng tersebut. diantaranya pemanggilan dari Desa: BPD dan Camat setempat. 

“Namun tidak membuahkan hasil karena keberadaan Kades tidak diketahui,” ungkapnya. 

“Mengacu pada aturan, jika Kades menghilang selama lebih dari 6 bulan, yang bersangkutan dapat dianggap mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, tahapan teguran tertulis harus tetap dilalui,” sambung Sholeh. 

Dia juga menegaskan bahwa, Bupati Magelang Grengseng Pamuji telah menginstruksikan agar kasus ini diselesaikan secepatnya. Namun hambatan utamanya adalah ketidakhadiran Kades untuk diklarifikasi, sehingga proses pemberhentian (baik dengan hormat maupun tidak hormat) tertunda. 

"Sampai hari ini belum ada titik temu keberadaannya. Langkah konkrit dari Pemerintah Daerah harus segera diambil. Jika memang sudah dianggap tidak ada, sanksi pemberhentian harus diproses sesuai regulasi," tegasnya. 

Sholeh menambahkan meski posisi Kepala Desa Saat ini kosong, Pihaknya memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa Sambeng tidak lumpuh. 

"Kami sudah bekerja sama dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), dan jajaran perangkat desa lainnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala," ujar Sholeh. 

Salah satu tokoh masyarakat Desa Sambeng, Suratman, saat dihubungi mengatakan masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap Kepala Desa (Kades) Sambeng Rowiyanto yang telah meninggalkan tugas dan kewajibannya selama hampir tujuh bulan terakhir. 

“Kades (rowiyanto) sudah tidak aktif berkantor sejak 7 Desember 2025. Hingga memasuki bulan Juli 2026, keberadaan dan kejelasan status kepemimpinan di desa tersebut masih menggantung,” katanya. 

Dia menilai tindakan Kades (rowiyanto) telah melanggar regulasi yang ada. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa yang meninggalkan tugasnya selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah seharusnya sudah langsung dikenai sanksi administratif. 

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Tidak hanya itu, BPD juga telah resmi mengirimkan surat usulan pemberhentian kepala desa kepada pihak pemerintah daerah,” ungkapnya.

Namun meski BPD telah melayangkan surat resmi, proses eksekusi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermadez) Kabupaten Magelang dinilai sangat lambat. Hal ini memicu keresahan dan miskomunikasi di tengah masyarakat. 

Kekecewaan Warga: Masyarakat merasa pemerintah daerah tidak transparan mengenai sejauh mana proses hukum dan administratif ini berjalan. Warga sempat mengira Pemerintah Desa dan BPD bersikap pasif. 

“Namun, setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa kendala utama justru berada di tingkat Pemkab Magelang,” ujar Suratman. 

Dia juga menyatakan sikap warga mayoritas menuntut adanya kepastian hukum. Namun merespons lambatnya penanganan dari pihak pemkab, warga mengancam akan turun ke jalan untuk melakukan aksi massa jika keputusan tegas tidak kunjung dikeluarkan. 

"Masyarakat sebenarnya sudah bersiap melakukan aksi. Awalnya mau ke Pemerintah Desa, tapi setelah tahu BPD sudah bersurat secara resmi dan kendalanya ada di kabupaten, kemungkinan besar aksi akan dialihkan ke Kantor Bupati Magelang atau Kantor Dispermades," ujarnya.

Sementara itu informasi dari Dispermades Kabupaten Magelang, permasalahan di Desa Sambeng merupakan masalah yang belum pernah terjadi, dan dibilang masalah baru.

Adapun langkah-langkah yang sedang dilakukan diantaranya :

1.Desa selalu monitor keberadaan Kepala Desa. 

2.Kecamatan melakukan pembinaan kepada keluarga Kades untuk mengetahui keberadaanya

3.Dispermades akan melakukan langkah-langkah kongkrit sampai sangsi atau sampai pemberhentian 

4.Plt Kades sudah berjalan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.(rez)

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply