kabarMagelang__Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang tengah memproses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto.
Langkah tegas ini diambil setelah Rowiyanto diketahui menghilang tanpa kabar sejak awal Desember 2025 dan mangkir dari tugasnya sebagai pelayan masyarakat selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Margono, menyatakan bahwa saat ini proses administrasi pemberhentian sedang berjalan.
Kendati demikian, pihak pemerintah daerah memilih bertindak secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan dinamika yang berkembang di lapangan.
"Usulan dari Pak Camat terkait penunjukan Penjabat (Pj) kepala desa sudah kami terima dan tindak lanjuti. Ini bagian dari upaya penyelesaian masalah di Sambeng," ujar Margono usai menghadiri audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (9/7/2026).
Margono menjelaskan, penunjukan Pj Kades sangat diperlukan demi menjamin roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar, terutama jika pemberhentian kades definitif telah resmi ditetapkan.
"Untuk saat ini, jalannya pemerintahan di Desa Sambeng masih dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Pelaksana Tugas (Plt)," jelasnya.
Mengenai sosok Pj Kades yang diusulkan oleh pihak kecamatan—yang kabarnya berasal dari unsur Sekretaris Kecamatan (Sekcam) atau Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem)—Margono menegaskan belum ada keputusan final. Pihaknya meminta masyarakat bersabar hingga Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.
"Antara regulasi dan kondisi di lapangan kadang tidak bisa langsung sama persis. Kami harus berhati-hati agar tidak ada celah hukum dalam pengambilan kebijakan," tegasnya,
"Ketepatan landasan hukum lebih diutamakan ketimbang sekadar mengejar kecepatan proses," tambah Margono.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana, menyatakan kesiapannya untuk segera menerbitkan SK pemberhentian begitu menerima draf resmi dari Dispermades.
"Kami segera proses penerbitan SK pemberhentian jika draf dari Dispermades sudah kami terima, kemudian akan dimintakan tanda tangan Bupati," jelas Idam.
Walau demikian, Pemkab Magelang belum bisa memberikan tenggat waktu pasti kapan SK tersebut akan rampung. Pasalnya, prosedur ini melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan harus melewati mekanisme administrasi yang ketat.
Dalam audiensi yang digelar bersama DPRD, seluruh pihak sepakat bahwa polemik di Desa Sambeng harus segera dituntaskan. Langkah cepat ini dinilai krusial agar konflik administratif tidak mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang.
Perwakilan warga Desa Sambeng, Suratman, mengungkapkan bahwa warga selama ini telah lama menanti ketegasan dari pemerintah daerah. Baginya, kejelasan status kepemimpinan desa adalah hal yang mendesak.
"Kades sudah tujuh bulan tidak menjalankan tugasnya. Tadi disampaikan (dalam audiensi) tinggal menunggu hari untuk keluarnya SK," kata.
"Warga berharap pemecatan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, khususnya bagi para calon pemimpin desa di masa depan, agar senantiasa menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab," pungkas Suratman.(Rez).

Tidak ada komentar: