Aksi pencurian ini
diperkirakan terjadi pada bulan Mei 2026 dan resmi dilaporkan oleh korban pada
13 Juni 2026 lalu.
Wakasatreskrim
Polresta Magelang AKP Toyip Riyanto, mengungkapkan, kasus ini berhasil
dibongkar berkat kejelian seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga
Salaman, Magelang. Kecurigaan saksi ini pada awal Juni 2026, LAS merasa curiga
karena tersangka AK berulang kali menjual kapulaga kepadanya dalam waktu
berdekatan.
“LAS kemudian
menceritakan kecurigaannya kepada rekannya yang merupakan anggota Polsek
Kajoran (yang pernah berdinas di Tempuran),” ujarnya di Mapolresta Magelang,
Jumat (10/7/2026).
Selanjutnya anggota
polisi tersebut langsung berkoordinasi dengan korban, W (41), seorang pengusaha
kapulaga asal Tempuran. Setelah memeriksa gudang miliknya, W baru menyadari
bahwa stok kapulaga miliknya telah hilang.
“Korban langsung membuat
laporan resmi ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026. Polisi kemudian memanggil
AK ke markas kepolisian. Setelah ditunjukkan sejumlah alat bukti—termasuk
rekaman CCTV di sekitar lokasi penjualan dan barang bukti kapulaga yang disita—tersangka
akhirnya mengakui seluruh perbuatanya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil
penyidikan, AK nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena desakan ekonomi.
Tersangka diketahui terjerat utang di sebuah koperasi. Dimana pada awal Mei
2026, AK menerima surat peringatan yang menyatakan bahwa rumahnya akan disita
jika utang tersebut tidak segera dilunasi.
“Karena sehari-hari
bekerja sebagai tukang yang membangun kolam renang di rumah korban, AK
memanfaatkan situasi saat melihat adanya kapulaga di gudang tempatnya bekerja
untuk dicuri dan dijual demi membayar tunggakan utang,” beber Toyip.
Terdapat
perbedaan jumlah antara keterangan korban dan pengakuan tersangka, yang mana korban
(W) menyatakan kehilangan total 11 karung kapulaga dengan berat
sekitar 297 kilogram. Namun tersangka mengaku baru mengambil 4
karung kapulaga dengan total berat sekitar 100 kilogram.
“Dari 4 karung yang
dijual tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7.600.000. Sebagai
catatan, harga pasar tertinggi kapulaga saat ini berkisar di angka Rp65.000
per kilogram,” katanya.
“Atas perbuatannya,
tersangka AK kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal
pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”
tegas Toyip.(rez).

Tidak ada komentar: