Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terjerat Utang Koperasi, Kuli Bangunan di Magelang Nekat Curi Kapulaga Majikan

​kabarMafelang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian kapulaga yang terjadi di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang. Tersangka berinisial AK (27), seorang kuli bangunan asal Kajoran, Magelang, diringkus petugas setelah nekat mencuri kapulaga milik majikannya sendiri.

​Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada bulan Mei 2026 dan resmi dilaporkan oleh korban pada 13 Juni 2026 lalu.

​​Wakasatreskrim Polresta Magelang AKP Toyip Riyanto, mengungkapkan, kasus ini berhasil dibongkar berkat kejelian seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga Salaman, Magelang. Kecurigaan saksi ini pada awal Juni 2026, LAS merasa curiga karena tersangka AK berulang kali menjual kapulaga kepadanya dalam waktu berdekatan.

“LAS kemudian menceritakan kecurigaannya kepada rekannya yang merupakan anggota Polsek Kajoran (yang pernah berdinas di Tempuran),” ujarnya di Mapolresta Magelang, Jumat (10/7/2026).

Selanjutnya anggota polisi tersebut langsung berkoordinasi dengan korban, W (41), seorang pengusaha kapulaga asal Tempuran. Setelah memeriksa gudang miliknya, W baru menyadari bahwa stok kapulaga miliknya telah hilang.

“Korban langsung membuat laporan resmi ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026. Polisi kemudian memanggil AK ke markas kepolisian. Setelah ditunjukkan sejumlah alat bukti—termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi penjualan dan barang bukti kapulaga yang disita—tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatanya,” ujarnya.

​Berdasarkan hasil penyidikan, AK nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka diketahui terjerat utang di sebuah koperasi. Dimana pada awal Mei 2026, AK menerima surat peringatan yang menyatakan bahwa rumahnya akan disita jika utang tersebut tidak segera dilunasi.

“Karena sehari-hari bekerja sebagai tukang yang membangun kolam renang di rumah korban, AK memanfaatkan situasi saat melihat adanya kapulaga di gudang tempatnya bekerja untuk dicuri dan dijual demi membayar tunggakan utang,” beber Toyip.

​​Terdapat perbedaan jumlah antara keterangan korban dan pengakuan tersangka, yang mana korban (W) menyatakan kehilangan total 11 karung kapulaga dengan berat sekitar 297 kilogram. Namun tersangka mengaku baru mengambil 4 karung kapulaga dengan total berat sekitar 100 kilogram.

“Dari 4 karung yang dijual tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7.600.000. Sebagai catatan, harga pasar tertinggi kapulaga saat ini berkisar di angka Rp65.000 per kilogram,” katanya.

​“Atas perbuatannya, tersangka AK kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Toyip.(rez).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply