kabarMagelang__Tim gabungan Satreskrim dan Quick Response Center (QRC) Polres Magelang Kota menangkap pria berinisial MA (47), warga Temanggung, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua perempuan di lokasi berbeda pada Minggu (6/9/2026).
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, setelah aksi penyerangan tersebut viral di media sosial.
Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, mengonfirmasi bahwa aksi kejahatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu singkat di hari yang sama.
"Korban yang saat ini kami dalami ada dua orang. Kejadiannya pada hari yang sama, hanya berselisih jam," ujar Riana di lobi Mapolres Magelang Kota, Rabu (9/9/2026).
Riana merinci, korban pertama berinisial AKR mengalami pelecehan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah. Sementara korban kedua, FH, menjadi sasaran tindakan serupa pada pukul 16.31 WIB di kawasan Nambangan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sengaja mengincar target yang berjalan sendirian sebelum melancarkan aksinya.
"Dari kesaksian korban pertama, bagian paha sempat dipegang beberapa saat lalu diremas. Pelaku juga membuntuti korban hingga ke rumah, yang tentu menimbulkan trauma mendalam," tegas Riana.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi pemeriksaan terhadap korban FH untuk memastikan kronologi secara utuh. Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi sasaran pelaku untuk segera melapor.
Selain proses penyidikan pidana, penyidik berencana menggelar pemeriksaan psikologis terhadap MA guna memahami motif perbuatannya yang berulang dalam durasi tergolong singkat (31 menit).
Atas tindakan tersebut, MA dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a KUHP.
"Mengingat status MA sebagai residivis, kepolisian menambahkan pasal pemberatan. Ancaman hukuman yang semula maksimal empat tahun penjara kini berpotensi menjadi lima tahun empat bulan penjara," pungkas Riana.(Rez).

Tidak ada komentar: