kabarMagelang__Satreskrim Polresta Magelang melalui Unit Pidum dan Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat viral di wilayah Magelang.
Petugas mengamankan seorang
tersangka berinisial BA (54), warga Plikon, Bandongan, yang diketahui merupakan
residivis spesialis pencurian.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto,
menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait
pencurian kotak amal di Masjid Kaligenen, Kaliangkrik, pada Jumat (4/9/2026)
sekitar pukul 09.00 WIB.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (8/9/2026) kemarin, di sebuah
warung kawasan Gamping, Sleman," ujar Iptu M. Ady Haryanto saat memberikan
keterangan pers di Mapolresta Magelang, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BA diketahui sudah beraksi di
beberapa TKP, di antaranya Masjid Balerjo serta sejumlah tempat di wilayah
Salaman, Kajoran, dan Tempuran. Pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap
ini menyasar lokasi-lokasi sepi seperti masjid dan area pemakaman.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun
1992, 1995, dan 2008. Aksi pencurian kotak amal ini diakuinya telah berlangsung
sejak tahun 2023," jelas Ady.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak dan membongkar kotak
amal menggunakan alat bantu berupa linggis, kunci T modifikasi, serta tang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar
Rp1.786.000—termasuk pecahan uang asing RM5 (Ringgit Malaysia)—serta sebuah
sepeda motor.
"Sepeda motor yang digunakan pelaku ternyata merupakan
hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Secang.
Oleh karena itu, tersangka terancam dua perkara sekaligus," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP
(Pasal 477 ayat 1 UU 1/2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rez).


Tidak ada komentar: