Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » Munadi Nekat Mencuri Kabel Tower Indosat

KABARMAGELANG.COM---Munadi alias Gupolo (34) asal Mertoyudan Kabupaten Magelang nekat mencuri kabel tower milik Indosat yang berlokasi di Karet, Jurangombo Utara Kota Magelang, Senin (22/12) malam sekitar pukul 23.00 wib. Warga yang curiga dengan aksi pria paruh baya itu langsung meringkusnya.
   
    Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho, Selasa (23/12) membenarkan peristiwa pencurian itu. Ia mengatakan, yang dicuri adalah kabel transmisi, kabel line, dan kabel lampu di tower/menara telekomunikasi milik Indosat."Aksi pencurian berhasil digagalkan oleh warga setempat yang merasa curiga dengan gerak-gerik laki-laki itu di sekitar tower," terang Zain.

    Karena curiga, warga kemudian segera memberitahu warga yang lain termasuk polmas atau polisi masyarakat. Akhirnya warga mengepung area tower dan langsung mengamankan pencuri itu berikut barang buktinya berupa kabel.

    Pencuri yang tertangkap basah belum sempat dihakimi massa karena anggota Polsek Magelang Selatan segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengamanan. "Saat itu Munadi mengakui telah mencuri kabel tower Indosat," terang Zain.

    Adapun kabel yang dicuri antara lain kabel transmisi sepanjang 18 m, kabel line 10 m, dan kabel lampu 12 m. Polisi membawa barang bukti selain kabel, juga kaos tanan, tang potong dan kunci pas line transmisi. Setelah pihak Indosat dihubungi, diketahui kerugian akibat pencurian itu sebesar Rp 5 juta.
   
    Kepada Petugas, Munadi mengaku akan menjual logam di dalam kabel itu. Modus operandi yang dipakai pencuri dengan car amelompat dari pagar pengaman tower. Sesampai didalam, ia langsung memotong kabel dengan menggunakan tang. "Kalau motif dari pencurian ini, kita masih mendalaminya," terang mantan Kapolres Pekalongan ini.

    Atas perbuatan Munadi, sempat terjadi gangguan komunikasi via Indosat. Namun hal itu segera diatasi oleh pihak Indosat. "Kita jerat tersangka ini dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara." (watie)
ket gambar:
Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat. (foto: ch kurniawati)

About watik

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply