Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 115 Miliar Gaji Perangkat Desa Magelang Masih Molor





                KABARMAGELANG.COM_Pembayaran gaji atau penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Magelang baru bisa memenuhi Rp. 103 miliar dari Rp 115 miliar yang dibutuhkan. Sedangkan  siasanya Rp. 12 miliar akan dianggarkan di APBD  perubahan.

            Kepala DPPKAD (Dinas Pengelola Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah) Djoko Tjahjono saat di konfirmasi mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014, siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimasukkan dalam peraturan desa atau APBDes. Sedangkan perhitungan besaran siltap diatur melalui peraturan bupati.

            “Perbup Nomor 180.182/131/Kep/01/2015, besaran siltap perangkat desa di Kabupaten Magelang setara upah minimum kabupaten (UMK). Untuk kades Rp 1.882.500, dan kepala dusun (kadus), kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur) Rp 1.255.000. Sedangkan sekdes, sedangkan untuk  non PNS sekitar Rp 1,5 juta,”Terangnya.

              Kabag Tata Pemerintahan, Arry Widi Nugroho mengatakan perbaikan berkas persyaratan adminitrasi pencairan, belum tuntas. Baik berkas permohonan pencairan maupun peraturan kades yang dilampirkan.

            "Secara umum, sesuai hasil verifikasi DPPKAD, kesalahan yang perlu diperbaiki dalam berkas itu adalah tentang besaran anggaran yang diminta karena salah hitung dan tanggal penetapan," katanya,     

             Faktor lain yang menyebabkan proses pencairan siltap terasa lamban, menurut Arry, regulasi yang terus berubah-ubah usai  diberlakukannya UU Desa, seperti perubahan ketentuan dalam PP 43/2014.

"Informasi dari pusat, koreksi atas sejumlah ketentuan dalam PP itu  sudah selesai. Tetapi, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pencairan,"Tambah Arry.

Terpisah Ketua Paguyuban Kades "Ngesti Projo", Sungkono menuturkan, kami selalu dituntut bisa memenuhi kebutuhan sosial seperti teman/warga yang mempunyai hajad mantu, khitanan, kematian dan lainnya. “Pemerintah harusnya bisa memahami kondisi yang dialami para kades dan perangkar desa,”Keluhnya.

 Siltap yang menjadi hak kami harus segera dicairkan. "Dulu, dijanjikan akan cair bulan ini,"Pungkas Kepala Desa Jumoyo Salam ini.

 Seperti diketahui kades dan perangkat desa di Kabupaten Magelang kelimpungan karena sudah empat bulan terakhir belum menerima gaji. Kenyataan ini membuat mereka harus pontang-panting demi bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply