Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Palu Istri Hingga Tewas Setelah Ditolak Berhubungan Badan



         MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Ditolak  berhubungan badan , Musriyani (45) warga Dusun Purwogondo Rt 04/Rw 05, Desa Sumuirarum, Kecamatan Grabag,  magelang, tega membunuh istrinya  Sri Hartati (45). Korban tewas di tempat tidurnya setelah dipukul  bodem kayu seberat 5 kg. Tersangka diancam pasal berlapis, tindak pidana dan KDRT.

Kapolres Magelang, AKBP Rifki mengungkapkan, korban ditemukan sudah  meninggal dunia dengan kepala luka parah, akibat dipukul menggunakan bodem (palu kayu besar) seberat 5 kg.

        "Modus pembunuhan karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang diduga selikuh, dan sering berkata kasar kepadanya. Bahkan saat tersangka mengajak berhubungan badan ditolaknyan,"jelasnya  Senin (25/5)

Dari pengakuan tersangka, sebelum istrinya dibunuh, mereka berdua tidur di atas ranjang dalam kamarnya. Tersangka memegang paha istrinya sambil berkana "bu aku pengin" tetapi istrinya tidak menjawab.

         "Saya terus merayu dengan memegang tangannya, tetapi dia malah melemparkan tangan saya,"katanya.

 "Dia kemudian duduk sambil megeluarkan kata-kata kasar, dan mengaku sudah tidak cinta, bahkan dia mencakar leher saya,"aku Musriyani.

Kemudian tersangka   keluar kamar dan mengambil palu yang berada di samping rumah, saat   kembali ke kamar , istrinya  sudah tidur lagi, "Saya pukul kepalanya sebanyak dua kali,"katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang,  AKP Ismanto Yuwono menambahkan,  setelah memukul istrinya yang baru dua belas hari di rumah sejak kepulanganya dari Taiwan sebagai TKW, tersangka keluar rumah pada pukul 01.30 WIB, dengan ber pura-pura  minta bantuan tetangga, Beberapa anggota Polsek Grabag setelah mendapatkan laporan dari warga datang ke rumah tersangka.

        "Tersangka sempat mengelak dengan mengaku telah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia."ungkapnya.

Petugas tidak begitu saja percaya atas pengakuan tersangka karena terdapat kejanggalan, petugaspun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi.

        "Adanya kejanggalan itu, kami langsung melakukan olah kejadian perkara, akhirnya tersangka mengaku telah memukul istrinya memakai bodem kayu hingga tewas," terang Ismanto.

Tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun serta  Pasal 44 Ayat 4 tentang Undang-Undangan RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman yang sama yakni 15 tahun penjara.

          Bodem dan barang-barang milik korban yang sempat di ambil tersangka seperti uang tunai Rp. 2.450.000,-,  ponsel pintar, uang 1.605 dolar Taiwan, kartu asuransi, serta bukti penting lainya, kini diamankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply