MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Ditolak berhubungan badan , Musriyani (45) warga Dusun Purwogondo Rt 04/Rw 05, Desa Sumuirarum, Kecamatan Grabag, magelang, tega membunuh istrinya Sri Hartati (45). Korban tewas di tempat tidurnya setelah dipukul bodem kayu seberat 5 kg. Tersangka diancam pasal berlapis, tindak pidana dan KDRT.
Kapolres Magelang, AKBP Rifki mengungkapkan, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kepala luka parah, akibat dipukul menggunakan bodem (palu kayu besar) seberat 5 kg.
"Modus pembunuhan karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang diduga selikuh, dan sering berkata kasar kepadanya. Bahkan saat tersangka mengajak berhubungan badan ditolaknyan,"jelasnya Senin (25/5)
Dari pengakuan tersangka, sebelum istrinya dibunuh, mereka berdua tidur di atas ranjang dalam kamarnya. Tersangka memegang paha istrinya sambil berkana "bu aku pengin" tetapi istrinya tidak menjawab.
"Saya terus merayu dengan memegang tangannya, tetapi dia malah melemparkan tangan saya,"katanya.
"Dia kemudian duduk sambil megeluarkan kata-kata kasar, dan mengaku sudah tidak cinta, bahkan dia mencakar leher saya,"aku Musriyani.
Kemudian tersangka keluar kamar dan mengambil palu yang berada di samping rumah, saat kembali ke kamar , istrinya sudah tidur lagi, "Saya pukul kepalanya sebanyak dua kali,"katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Ismanto Yuwono menambahkan, setelah memukul istrinya yang baru dua belas hari di rumah sejak kepulanganya dari Taiwan sebagai TKW, tersangka keluar rumah pada pukul 01.30 WIB, dengan ber pura-pura minta bantuan tetangga, Beberapa anggota Polsek Grabag setelah mendapatkan laporan dari warga datang ke rumah tersangka.
"Tersangka sempat mengelak dengan mengaku telah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia."ungkapnya.
Petugas tidak begitu saja percaya atas pengakuan tersangka karena terdapat kejanggalan, petugaspun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi.
"Adanya kejanggalan itu, kami langsung melakukan olah kejadian perkara, akhirnya tersangka mengaku telah memukul istrinya memakai bodem kayu hingga tewas," terang Ismanto.
Bodem dan barang-barang milik korban yang sempat di ambil tersangka seperti uang tunai Rp. 2.450.000,-, ponsel pintar, uang 1.605 dolar Taiwan, kartu asuransi, serta bukti penting lainya, kini diamankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka. (zis)
Tidak ada komentar: