Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Buat Tebus Ijasah TK Anaknya Tukang Parkir Nekat Curi Motor


            


MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pagar makan tanaman, itulah sebutan yang pantas buat  Irfan Muhammad Hisyam (29), warga Tambakan desa Sedayu Kecamatan Muntilan Magelang. Sebagai tukang parkir dia justru mencuri kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggal pemiliknya bermain play station di kawasan Dusun Bakalan desa Tamanagung Kecamatan Muntilan.

            Kasubag Humas Polres Magelang AKBP Edi Surkrisna mengatakan aksi pencurian itu tergolong nekat, dia membawa kabur motor dengan nopol AB 5623 YZ milik  Bayu Andriyanto (21), warga Posong Desa Surodadi Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, saat korban bermain  play station di kawasan Terminal Muntilan yang berdekatan dengan tersangka biasa mangkal sebagai tukang parkir. ”Lokasi pencurian dekat dengan tempat tersangka biasa mangkal  sebagai  tukang parkir,” katanya saat di Mapolres.
            
            “Dalam aksinya tersangka membuka paksa kunci motor milik korban dengan pisau lipat. Pisau sudah disiapkan sejak dari rumah, dari situ diketahui jika tersangka sudah merencanakan aksi pencurian tersebut,”jelas Edi.

            Edi menambahkan bahwa tersangka berhasil di bekuk di rumahnya sehari setelah kejadian. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya bersama barang bukti motor yang belum di jual, “tandasnya.

            Sementara tersangka Irfan mengaku, dirinya  terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup, dan biaya sekolah anaknya. ”Anak saya naik kelas tiga dan butuh biaya. Rencananya juga buat  menebus ijazah anak saya yang baru lulus  TK, ” akunya.

            Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana menjelaskan , bahwa  tersangka merupakan pemain baru. Dia belum pandai menjual barang curianya. ”Kalau sudah pelaku lama dia pasti sudah punya jaringan,” tambahnya.

            Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan  Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor,  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply