MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pagar makan
tanaman, itulah sebutan yang pantas buat Irfan Muhammad Hisyam (29), warga Tambakan desa
Sedayu Kecamatan Muntilan Magelang. Sebagai tukang parkir dia justru mencuri
kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggal pemiliknya bermain play station di
kawasan Dusun Bakalan desa Tamanagung Kecamatan Muntilan.
Kasubag
Humas Polres Magelang AKBP Edi Surkrisna mengatakan aksi pencurian itu
tergolong nekat, dia membawa kabur motor dengan nopol AB 5623 YZ milik Bayu Andriyanto (21), warga Posong Desa
Surodadi Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, saat korban bermain play station di kawasan Terminal Muntilan yang
berdekatan dengan tersangka biasa mangkal sebagai tukang parkir. ”Lokasi
pencurian dekat dengan tempat tersangka biasa mangkal sebagai tukang parkir,” katanya saat di Mapolres.
“Dalam
aksinya tersangka membuka paksa kunci motor milik korban dengan pisau lipat. Pisau
sudah disiapkan sejak dari rumah, dari situ diketahui jika tersangka sudah
merencanakan aksi pencurian tersebut,”jelas Edi.
Edi
menambahkan bahwa tersangka berhasil di bekuk di rumahnya sehari setelah
kejadian. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota tersangka berhasil
kita tangkap di rumahnya bersama barang bukti motor yang belum di jual, “tandasnya.
Sementara
tersangka Irfan mengaku, dirinya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan
hidup, dan biaya sekolah anaknya. ”Anak saya naik kelas tiga dan butuh biaya. Rencananya
juga buat menebus ijazah anak saya yang
baru lulus TK, ” akunya.
Kasat
Reskrim AKP Rendi Wicaksana menjelaskan , bahwa tersangka merupakan pemain baru. Dia belum
pandai menjual barang curianya. ”Kalau sudah pelaku lama dia pasti sudah punya
jaringan,” tambahnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362
KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara.(zis)
Tidak ada komentar: