MUNTILAN,
KABARMAGELANG.com__Pemeriksaan
setempat yang di lakukan oleh Jaksa Penuntut terhadap dua tersangka pembunuhan di
Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan Magelang (8/7) nyaris
ricuh. Ratusan warga yang sebagian besar dari keluarga korban nyaris menghakimi
tersangka saat akan di bawa masuk mobil tahanan.
Pemeriksaan setempat tersangka
yakni AS (17) dan Rame (27) yang berlangsung dua jam tersebut sempat mendapat
teriakan kata-kata kotor beberapa kali dari warga, bahkan usai pemeriksaan
tersangka nyaris di hakimi warga saat akan di masukkan ke mobil tahanan.
Kabaghumas Pengadilan Negeri
Mungkid, Mario Parakas SH.MH, menjelaskan tujuan dari pemeriksaan setempat adalah
mencari kebenaran materiil di lapangan. “Majelis hakim ingin tahu aktivitas kedua tersangka ini saat kejadian di TKP, “katanya.
“Dalam Hukum Pidana pemeriksaan
setempat yang di minta hakim terhadap jaksa penuntut adalah hal biasa. Tidak
menutup kemungkinan dari situ akan di dapat alat bukti baru sehingga menambah keyakinan hakim terhadap kejadian yang
dilakukan ke dua tersangka, “tandasnya.
Diketahui AS (17) warga Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan dan Rame (27)
warga Dusun Duren, Desa Jati, Kecamatan Sawangan Magelang adalah pelaku
pembunuhan terhadap temannya sendiri Awan Raharja (18) warga Dusun Samba, Desa Podosoko, Kecamatan
Sawangan Magelang (11/6). Korban ditemukan
tewas tertutup karung, batu dan lumpur di sudut selokan irigasi Dusun Tambakan
Semawung, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Magelang jumat petang (12/6). (zis)
Tidak ada komentar: