BOROBUDUR, KABARMAGELANG.com__Suyanto (62) pengoplos obat petasan, warga Dusun Bumen, Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur ditangkap petugas Polsek Borobudur. Dari tangannya, petugas mengamankan sebanyak 9 kilogram bahan baku petasan serta alat yang di gunakan membuat bahan peledak tersebut.
Kapolsek Borobudur, AKP Amin S mengungkapkan,
penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi warga. "Usai
menerima laporan, kami bersama kepala desa, dibantu warga sekitar melakukan penggerebegan di rumahnya," jelasnya.
“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun sebelum kabur jauh berhasil kita tangkap, “ungkap Kapolsek.
“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun sebelum kabur jauh berhasil kita tangkap, “ungkap Kapolsek.
Amin menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain obat mercon jadi sebanyak
4,5 kilogram; potasium 3 kilogram; bron 0,75 kilogram; belerang 0,75 kilogram;
dan kertas sumbu mercon 20 lembar. Totalnya ada 9 kilogram bahan baku. “Selain itu kita amankan
juga alat pembuat berupa 1 baskom
plastik, 1 botol, 1 ayakan plastik, 1 tlenan, 1 dingklik, dan 2 Sendok, “terangnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Bunga Api tahun 1932 pasal 12 dengan ancaman pidana kurungan selama- lamanya 3 bulan, “tandas Kapolsek. (zis).
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Bunga Api tahun 1932 pasal 12 dengan ancaman pidana kurungan selama- lamanya 3 bulan, “tandas Kapolsek. (zis).
Tidak ada komentar: