Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Dibekuk Polisi Saat Berpesta Narkoba


MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satuan narkoba Polres Magelang  berhasil menangkap 4 orang yang sedang melakukan pesta narkoba di sebuah rumah milik warga di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang .Empat orang tersebut positif pemakai  narkoba jenis sabu-sabu.

            Pada saat penggrebegan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo sekitar pukul 23.15 malam tersebut, keepatnya di dadapati sedang berpesta sabu-sabu di rumah Suprihatin (29) warga setempat. ”Warga sering mencurigai aktifitas di dalam rumah tersebut, kemudian kami tindak lanjuti, ”jelas Kasubag Humas AKP Edi Sukrisna.

       Keempat tersangka yang berhasil diamankan termasuk  pemilik rumah, kemudian Medi Suprianto (30), warga Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, Septiawan Kelik (32), dan Deni Achmad Rofiq (35) keduanya masih warga sekitar TKP.

            Barang bukti dari tangan mereka yang kita amankan yakni satu buah paket sabu seberat 0,2 gram sisa pemakaian, bong, tiga buah handphone dan uang Rp 1.080.000. Dan dari hasil pemeriksaan keempatnya positif sebagai pengguna narkoba,” ungkap Edi.

            Sementara Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo menambahkan penggrebagan tersebut bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di daerah perbatasan Kota dan Kabupaten Magelang. Saat ditelusuri transaksi yang dilakukan oleh Medi Suprianto sudah selesai. “Kemudian kita  langsung melakukan pembuntutan dan menemukan mereka sudah berpesta, “ungkapnya.

          Eko menambahkan, para tersangka ini memiliki tugas masing-masing. Medi Suprianto bertugas mengambil pesanan sabu-sabu, sedang  Suprihatin dan Septiawan Kelik yang memberikan uang untuk pembelian sabu-sabu. “Keempatnya mengaku sering menggelar pesta sabu-sabu. Dan lokasinya berpindah-pindah, ” jelasnya.

       ”Untuk identitas  penjual sabu-sabu sudah kita ketahui, Dia masih kita kejar, “tegas Kasatnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua dari empat pelaku tersebut adalah residivis. Deni Rofiq pernah menjalani hukuman empat tahun karena membawa ganja seberat 3 kilogram pada 1999. Sedang  Medi Suprianto mantan narapidana kasus penganiaayaan dengan senjata tajam.


Keempatnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply