MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Satuan
narkoba Polres Magelang berhasil
menangkap 4 orang yang sedang melakukan pesta narkoba di sebuah rumah milik
warga di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang .Empat orang
tersebut positif pemakai narkoba jenis
sabu-sabu.
Pada saat penggrebegan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo sekitar
pukul 23.15 malam tersebut, keepatnya di dadapati sedang berpesta sabu-sabu di
rumah Suprihatin (29) warga setempat. ”Warga sering mencurigai aktifitas di
dalam rumah tersebut, kemudian kami tindak lanjuti, ”jelas Kasubag Humas AKP
Edi Sukrisna.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan termasuk pemilik rumah, kemudian Medi Suprianto (30),
warga Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, Septiawan
Kelik (32), dan Deni Achmad Rofiq (35) keduanya masih warga sekitar TKP.
Barang bukti dari tangan mereka yang kita amankan yakni satu buah paket sabu
seberat 0,2 gram sisa pemakaian, bong, tiga buah handphone dan uang Rp
1.080.000. Dan dari hasil pemeriksaan keempatnya positif sebagai pengguna
narkoba,” ungkap Edi.
Sementara Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo menambahkan penggrebagan tersebut
bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di daerah perbatasan Kota dan
Kabupaten Magelang. Saat ditelusuri transaksi yang dilakukan oleh Medi
Suprianto sudah selesai. “Kemudian kita langsung melakukan pembuntutan dan menemukan
mereka sudah berpesta, “ungkapnya.
Eko menambahkan, para tersangka ini memiliki tugas masing-masing. Medi
Suprianto bertugas mengambil pesanan sabu-sabu, sedang Suprihatin dan Septiawan Kelik yang memberikan
uang untuk pembelian sabu-sabu. “Keempatnya mengaku sering menggelar pesta
sabu-sabu. Dan lokasinya berpindah-pindah, ” jelasnya.
”Untuk identitas penjual sabu-sabu sudah kita ketahui, Dia
masih kita kejar, “tegas Kasatnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua
dari empat pelaku tersebut adalah residivis. Deni Rofiq pernah menjalani
hukuman empat tahun karena membawa ganja seberat 3 kilogram pada 1999. Sedang Medi Suprianto mantan narapidana kasus
penganiaayaan dengan senjata tajam.
Keempatnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman minimal empat tahun penjara. (zis)
Tidak ada komentar: