Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Perluasan Polres Kota Magelang Minta Dibatalkan

KabarMagelang.com-  Seperti diketahui, rencana pemekaran wilayah hukum Polresta Magelang Kota bermula dari adanya surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/srena tanggal 27 Juni 2012 mengenai Penataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek.

Pada 2012 Bupati Magelang sebenarnya sudah mengirim surat kepada Kapolda Jateng, tentang rencana perluasan wilayah hukum Polres Magelang Kota. “Dalam surat Nomor 140/475/01/2012 tanggal 6 Desember 2012, Bupati Magelang menyatakan kurang sependapat terhadap rencana perluasan wilayah hukum Polres Magelang Kota tersebut. Alasannya, banyak aspirasi masyarakat yang tidak sependapat dengan rencana tersebut,” tutur Bupati Zaenal Arifin.

Sampai sekarang posisi Pemkab Magelang menunggu tanggapan dari Polda Jateng. Namun tanpa koordinasi lebih dulu dengan jajaran Pemkab Magelang, tiba-tiba diumumkan status Polsek Bandongan masuk wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Karena itu Bupati Magelang beserta jajarannya enggan menghadiri acara penetapan tersebut, di Aula Mapolres Magelang Kota, Rabu (2/12). Ketidakhadiran Bupati itu diungkapkan secara tertulis Nomor 140/715 /01/2015 tertanggal 1 Desember 2015, yang ditujukan Kepala Polres Magelang Kota.

Tembusan ditujukan kepada Kapolri, Mendagri, Menteri PAN, Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, Camat Bandongan serta para kepala desa se Kecamatan Bandongan.


Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M Sobikin menilai, penetapan status Polsek Bandongan masuk wilayah hukum Polres Magelang Kota, sebagai “penggabungan paksa”. “Penggabungan tersebut, tidak sesuai aspirasi masyarakat secara menyeluruh di wilayah Bandongan,” katanya, Kamis (3/12).

Karena itu Bupati disarankan segera mengambil langkah taktis, yakni meminta penetapan itu dibatalkan, atas nama harkat dan martabat Pemkab dan rakyat Kabupaten Magelang. “Sejengkal tanah pun tetap harus dipertahankan termasuk wilayah administratif,” ujarnya.

Ia mengharapkan, Bupati kembali mengumpulkan stakeholder sebagai representasi masyarakat. Langkah itu penting dilakukan, karena persoalannya menyangkut kepentingan masyarakat luas di berbagai bidang.

Menurut Ketua DPRD Saryan Adiyanto, diperlukan sosialisasi secara masif sebelum memasukan status Polsek Bandongan masuk wilayah hukum Polres Magelang Kota. “Agar tidak menimbulkan hal-hal yang membingungkan masyarakat,” katanya. Ia mengemukakan, mestinya ada komunikasi timbal balik antara pimpinan lembaga/instansi terkait di daerah bersangkutan. Antara lain, Pemkab/Pemkot, Dandim, Kapolres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.




About KabarMagelang

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply