Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sri Sumartini Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk Pasca Erupsi Merapi Rp.2,5 Miliar

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang berhasil mengungkap kasus korupsi bantuan rehabilitasi rekonstruksi pasca erupsi Merapi melalui bantuan bibit dan pupuk. Ss (Sri Sumartini) Direktur CV Dwi Daya Utama, rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini di tetapakan sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Rendy Wicaksana, mengungkapkan tersangka SS , merupakan Direktur CV Dwi Daya Utama selaku pemenang lelang proyek senilai Rp 2,5 Miliar yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat tahun 2012. Proses lelang dan pengadannya ada di BPBD Kabupaten Magelang. “Dalam kasus ini, tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, “jelasnya (15/12).

“ tersangka juga telah meng-sub-kontrakkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain yakni CV Sidoagung Magelang. Dalam proses lelang tersangka juga menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan administrasi,” ungkap Rendy.

Rendy juga menyebutkan,  dalam proyek ini, rekanan melakukan pekerjaan empat paket. Dua paket pengadaan bibit salak nglumut, pupuk organik dan pupuk NPK. ”Temuan paling besar ada di pengadaan pupuk NPK. Dimana kandungan kimianya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dalam uji laboratorium menyatakan hasil kandungan NPK sangat rendah, ”bebernya.

”Dampaknya para petani yang menerima bantuan pupuk ini sangat rugi. Bahkan pupuk tidak terurai di tanah, “tambah Rendy.

Sementara tersangaka SS (Sri Sumartini), mengaku jika perusahannya hanya dipinjam untuk mengikuti proses lelang. Apalagi, CV nya memiliki kualifikasi dibidang pengadaan pupuk.             ”Sejak awal memang saya hanya dipinjam benderanya saja. Dengan kompensasi 2,5 persen. Tapi ternyata sampai sekarang saya hanya menerima Rp 25 juta saja,” katanya.

”Saya tidak tahu menahu soal pengadaannya,  setahu saya pengadaan pupuk itu juga dikerjakan oleh PT Surya Agro Makmur dari Boyolali,”elak Sri.

Kasubag HUmas POlres MAgelang AkP Haris Gunadi menerangkan kasus ini bermula adanya informasi dari para petani penerima bantuan pupuk tersebut.             “Penyidik akan menerapkan pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, “tegasnya.(zis)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply