BOROBUDUR,
KABARMAGELANG.com__Hakim Mario
Parakas SH MH, menuding penyidik polri sering kali melanggar UU. Hal tersebut
diungkapkan Mario dalam rapat Koordinasi Criminal Justice tiga lembaga penegak hukum
antara Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Magelang di aula Pondok Tingal
Hotel Borobudur baru-baru ini.
Hakim Mario sempat mengungkapkan salah
satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh penyidik polri dalam penanganan
kasus perkara curanmor, dimana penyidik tidak menyertakan seluruh barang bukti
sitaan ke Pengadilan. “Dalam BAP barang
bukti ada dua, namun yang di sita hanya satu. Setelah saya tanyakan ternyata di
simpan di Polres. Ini namanya melanggara
UU, “tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres MAgelang
AKBP Zain DN beralasan lain, bahwa penyidik harus menelusuri keterkaitan barang
bukti dengan perkara di tempat lain. "Kadang ada beberapa TKP
sehingga harus ditelusuri secara terpisah-pisah," kilahnya.
Namun demikian Kapolres berjanji,pihaknya
akan membenahi internal kepolisian sehingga dalam penanganan perkara bisa lebih
tertib. "Ini bukan karena penegakan hukum lemah. Juga bukan karena ada
kasus-kasus dan penyimpangan. Kami memang perlu berkoordinasi agar mencapai
tujuan bersama."kata Zain.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kapolres
AKBP Zain Dwi Nugroho , Kajari Moh Zainudin SH MH, Ketua PN Nuruli Mahdilis SH
MH, dan perwakilan LP Kelas II A Kota
Magelang, serta seluruh kapolsek dan penyidik polri Polres Magelang. Forum yang
menjadi ajang keluh kesah, dan curhat masing-masing penegak hukum ini diharapkan
bisa memperbaiki kinerja masing-masing. Polres, Kejari dan PN serta Lapas
sepakat untuk memperbaiki komunikasi dan meningkatkan koordinasi untuk
meningkatkan kinerja penegakan hukum di Kabupaten Magelang.(zis)
Tidak ada komentar: