Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Cabuli Anak 7 Tahun AF Di Cokok Polisi



KALIANGKRIK, KABARMAGELANG.com__AF (20), warga Dusun Sedayum, Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang,  terpaksa diamankan Polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap DT yang masih berumur 7 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah dasar.

Kasubbag Humas, AKP Haris Gunardi, mengungkapkan bahwa  AF melakukan pencabulan  pada hari Jumat (15/01), sekitar jam 15.00 WIB. Korban  DT yang masih tetangganya tersebut sebelumnya diajak bermain pelaku di kebun bambu dusun setempat. AF  melakukan pencabulan dengan cara melepas celana dalam korban. Kemudian pelaku meraba kelamin korban dan menggesek gesekan kelamin korban sambil menciumi bagian dada korban, sampai pelaku mengeluarkan sperma.

“Malam harinya, korban mengeluh sakit badanya, selanjutnya cerita kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan dari korban, orang tuanya lalu melapor ke Kadus dan di lanjutkan ke Polsek Kaliangkrik laporan diteruskan ke  Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Magelang, “jelasnya.

Selanjutnya Polisi  mencari keterangan dan saksi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Untuk kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,”tegas  Haris.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply