Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Mengaku Mendapat Sabu Dari Lembaga Pemasyarakatan Di Sleman



 


MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satuan Narkoba Kepolisian Resor Magelang baru-baru ini, menangkap seorang pria berinisial YD (28) warga Sanden, Kramat Selatan, Kota Magelang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pria bertatto ini mengaku mendapatkan barang haram dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP) di Sleman.

"Tersangka diamankan pada saat berada di pinggir irigasi Dusun Klontong, Desa Jambewangi, Kecamatan Secang Magelang, "kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, S.Sos Selasa (5/1). 

Eko menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan  didalam pakaian tersangka. "Tertangkapnya tersangka YD ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar irigasi  Dusun Klontong, Jambewangi, Secang, akan ada transaksi Narkotika," ungkapnya.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari seorang pria berinisial AC (DPO) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Gracia Pakem Sleman, “beber Eko.

Sementara Kasubag Humas AKP Haris Gunardi, menegaskan bahwa tersangka pada tahun 2011, pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan telah  menjalani hukuman di Nusakambangan dengan kasus kepemilikan  narkotika jenis shabu seberat 25 gram. 

“Tersangka YD melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun kurungan dan denda minimal 800 juta dan maxsimal 8 Millyard, “tegas Haris.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply