MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satuan Narkoba Kepolisian Resor
Magelang baru-baru ini, menangkap seorang pria berinisial YD (28) warga Sanden,
Kramat Selatan, Kota Magelang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pria
bertatto ini mengaku mendapatkan barang haram dari dalam lembaga pemasyarakatan
(LP) di Sleman.
"Tersangka
diamankan pada saat berada di pinggir irigasi Dusun Klontong, Desa Jambewangi,
Kecamatan Secang Magelang, "kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko
Sambodo, S.Sos Selasa (5/1).
Eko menjelaskan,
pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,3
gram yang disembunyikan didalam pakaian
tersangka. "Tertangkapnya tersangka YD ini berdasarkan informasi dari
masyarakat bahwa di sekitar irigasi Dusun
Klontong, Jambewangi, Secang, akan ada transaksi Narkotika," ungkapnya.
“Setelah
diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut di
dapat dari seorang pria berinisial AC (DPO) yang berada di Lembaga
Pemasyarakatan Gracia Pakem Sleman, “beber Eko.
Sementara
Kasubag Humas AKP Haris Gunardi, menegaskan bahwa tersangka pada tahun 2011,
pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di
Nusakambangan dengan kasus kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 25
gram.
“Tersangka YD
melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun kurungan dan denda
minimal 800 juta dan maxsimal 8 Millyard, “tegas Haris.(zis)
Tidak ada komentar: