MUNGKID, KABARMAGELANG.com__AJ (30) oknum Kepala Desa Kecamatan
Kajoran, Magelang, di grebeg dan diamankan polisi. Dia yang masih aktif
menjabat sebagai Kepala Desa bersama 7 warga lainya tertangkap basah tengah
melakukan kegiatan berjudi di dalam
rumah warga baru – baru ini.
Kasubbag
Humas Polres Magelang AKP Haris Gunardi, mengungkapkan bahwa Tim Resmob Polres Magelang ketika
melaksanakan giat patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya
beberapa orang sedang main judi, di Rumah Rochmad alias Gembel Dusun/Desa Sangen, Kecamatan
Kajoran, Magelang.
“Resmob
Polres Magelang langsung melakukan penyelidikan dan bisa menangkap delapan
orang yang tengah asyik bermain judi jenis kartu cina (ceki). Mereka terbagi
dua kalangan, “jelasnya Sabtu (23/1).
Dia
menyebutkan bahwa salah satu diantara mereka merupakan oknum Kepala Desa yang
masih aktif menjabat yakni berinisial AJ (30). “Sedangkan yang lainya MR (26),
MM (38), TN (52) RD (45) warga Kajoran, serta NR (35), ZD (35 ) dari Salaman,
dan IS (59) asal Bandongan Magelang, “terang Haris.
Kasubag
Humas juga menambahkan dari tangan mereka petugas mendapati beberapa barang bukti yang dipakai untuk berjudi. “Yang kita amankan sebagai barang
bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.972.000,-, satu buah tikar, satu lembar karpet, satu
lembar triplek, satu lembat kertas karton warna putih, sebuah teko, serta empat
set kartu cina/ ceki, dan satu buah meja kayu, “sebutnya.
Saat ini delapan
orang tersebut masih meringkuk dalam sel
tahanan Polres Magelang, guna proses selanjutnya. Mereka melanggar pasal 303
KUHP dan atau 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.
(zis)
Tidak ada komentar: