MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__ M Abdul Rouf Syadat (26), warga Jetis Kauman
RT 02 RW 12, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, terpaksa ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Magelang lantaran
terbukti melakukan transaksi sabu-sabu. Sebelumnya polisi kesulitan
mengangkapnya karena yang bersangkutan mengetahui sedang diintai. Namun berkat
kesigapan petugas, akhirnya dari tangannya di dapati 1 grma sabu-sabu dan 3
butir pil Alprazolam.
Kasat Narkoba AKP Eko Sembodo
mengungkapkan tersangka Abdul Rouf berhasil ditangkap di dusun Tegowanan, Desa Payaman,
kecamatan Secang, samping lapangan sepak bola setelah pihaknya
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi akan ada transi narkoba. "Tersangka
kami tangkap di gapura jalan masuk dusun tersebut," jelasnya di Mapolres Jumat
(22/1)
Eko menyebutkan dari tangan tersangka,
berhasil disita 1 paket sabu yang dimasukkan dalam bungkus bekas wafer Nabati
seberat 1 grm dan Pil Alprazolam 3 butir. Untuk satu butir pil harganya sebesar
Rp65 ribu. “Barang bukti lainnya berupa struk transfer
pemesanan sabu sebesar Rp.500 ribu ditujukan ke Jarot (DPO) lapas Gracia Sleman
Yogyakarta, “terangnya.
Dia menambahkan bahwa Rouf panggilan
akrab tersangka, mengaku mulai mengenal sabu-sabu sejak September 2015 lalu
dari temanya Nando yang juga asal Temanggung. “Selain sebagai pemakai, ia juga sebagai
pengedar. Konsumen berasal dari berbagai kalangan, namun rata-rata masih
berusia muda. Seperti perajin tembakau, montir, rental mobil, dan teknisi, “ungkap
Eko
.
Sementara tersangka Rouf mengaku bahwa
dirinya sudah 10 kali melakukan transaksi narkoba. “Istri dan keluarga yang
lain belum tahu. Istri saya ada di sebuah pondok. “ucap bapak dua anak ini.
“Tersangka Rouf akan dikenai pasal 112 (1) UU RI 35 th 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara
dan denda minimal Rp800 juta, “tegas Kasubag Humas Polres Magelang AKP
Haris Gunadi. (zis)
Tidak ada komentar: