Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Asal Temanggung Di bekuk Petugas

                                    
MUNGKID, KABARMAGELANG.com__ M Abdul Rouf Syadat (26), warga Jetis Kauman RT 02 RW 12, Kecamatan Parakan,  Kabupaten Temanggung, terpaksa ditangkap  jajaran Satnarkoba Polres Magelang lantaran terbukti melakukan transaksi sabu-sabu. Sebelumnya polisi kesulitan mengangkapnya karena yang bersangkutan mengetahui sedang diintai. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya dari tangannya di dapati 1 grma sabu-sabu dan 3 butir pil Alprazolam.

Kasat Narkoba AKP Eko Sembodo mengungkapkan tersangka Abdul Rouf  berhasil ditangkap di dusun Tegowanan,  Desa Payaman,  kecamatan Secang, samping lapangan sepak bola setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi akan ada transi narkoba. "Tersangka kami tangkap di gapura jalan masuk dusun tersebut," jelasnya di Mapolres Jumat (22/1)

Eko menyebutkan dari tangan tersangka, berhasil disita 1 paket sabu yang dimasukkan dalam bungkus bekas wafer Nabati seberat 1 grm dan Pil Alprazolam 3 butir. Untuk satu butir pil harganya sebesar Rp65 ribu.    “Barang bukti lainnya berupa struk transfer pemesanan sabu sebesar Rp.500 ribu ditujukan ke Jarot (DPO) lapas Gracia Sleman Yogyakarta, “terangnya.

Dia menambahkan bahwa Rouf panggilan akrab tersangka, mengaku mulai mengenal sabu-sabu sejak September 2015 lalu dari temanya Nando yang juga asal Temanggung. “Selain sebagai pemakai, ia juga sebagai pengedar. Konsumen berasal dari berbagai kalangan, namun rata-rata masih berusia muda. Seperti perajin tembakau, montir, rental mobil, dan teknisi, “ungkap Eko
.
Sementara tersangka Rouf mengaku bahwa dirinya sudah 10 kali melakukan transaksi narkoba. “Istri dan keluarga yang lain belum tahu. Istri saya ada di sebuah pondok. “ucap bapak dua anak ini.


“Tersangka Rouf akan dikenai  pasal 112 (1) UU RI 35 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta, “tegas Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply