Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Narkoba Di Tangkap Polisi



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__SP (39) lelaki warga Magersari Magelang Kota, kembali diamankan sat Narkoba Polres Magelang. Residivis ini diketahui membawa narkoba jenis sabu – sabu yang dibungkus lakban hitam.

Kasubbag Humas AKP  Haris Gunardi menerangkan bahwa Sat Narkoba Polres Magelang telah mengamankan tersangka di Jalan Dusun Sekaran, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Magelang. ( 24/2 )

“Setelah di periksa tersangka membawa barang haram jenis Shabu Shabu seberat 0,5 gram dibungkus dengan lakban warna hitam, “ungkapnya.

Dari keterangan SP barang tersebut di dapat dari Seseorang yang berinisial AG (DPO) seharga Rp. 500.000,- dengan cara transaksi langsung, dan akan di gunakan sendiri.

“SP ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari LP Magelang pada bulan Desember 2015, “jelas Haris.

SP beserta barang bukti kini masih damanakan di Mapolres untuk proses selanjutnya. 

“SP kita kenai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomer 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maskimal 12 tahun, dengan minimal  Rp.8 juta maksimal  Rp.8 Milyard, “pungkas Haris.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply