MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__SLM alias Gelak (28) warga Kaponan, Kecamatan Pakis terancam
gagal nikah dengan calon istrinya. Dia terpaksa di tangkap Polisi karena
mencuri uang milik juraganya untuk membeli mahar pernikahanya.

Haris menjelaskan saat di tangkap SLM tidak melawan dan mengakui
perbuatanya telah mencuri uang milik majikanya sebesar Sepuluh Juta Rupiah,
dengan cara cara melompat pagar dan menyelinap masuk kekandang kuda, “Uang tersebut sebagian telah dipergunakan
untuk membeli perlengkapan mahar nikah, dan sisanya masih disimpan sebesar Empat
juta tiga ratus ribu rupiah, “ungakapnya.
Tersangka dan Barang bukti kini masih di amankan di sel Tahanan
Polsek Pakis guna menyelidikan lebih lanjut.
“SLM di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman
paling lama 7 tahun, “tegas Haris. (zis)
Tidak ada komentar: