Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terlilit Hutang Seorang Pemulung Nekat Mencuri Mobil



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__AG (34) warga Tembarak, Kabupaten Temanggung, di tangkap Sat Reskrim Polres Magelang karena terbukti mencuri mobil pik up milik warga Dusun Candi Kulon, Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, yang di parkir di depan rumah. Pelaku yang bekerja sebagai pemulung tersebut nekat mencuri karena terlilit hutang.

“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di Pasar Kretek, Wonosobo berikut barang bukti kejahatanya, “jelas Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi di Mapolres Kamis (17/3).

Dia mengungkpakan, bahwa tersangka berhasil membawa lari mobil pik up susuki Futura warna putih dengan nopol H 1945 LR milik Prawoto (61) warga Dusun Candi Kulon, Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, dengan menggunakan kunci palsu. 

“Tersangka berhasil membawa kabur mobil yang berada di teras rumah korban. Kebetulan Saat kejadian situasi sepi. “ungkap Haris.

Haris manambahkan alasan tersangka melakukan pencurian karena terlilit hutang. Tersangka sengaja datang ke tempat tersebut rencananya mau meminjam uang, sebab sebagai pemulung tersangka sering menjual hasil memulungnya juga di tempat itu. 

“Karena situasi sepi, dia berubah pikiran dan langsung mencuri. Rencananya mobil yang berhasil di bawa akan di jual ke seseorang di wilayah Wonosobo, “bebernya.

Sementara tersangka AG mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan dan terlilit hutang yang cukup banyak.

 “Saya mempunyai banyak utang, sedangkan pekerjaan sehari hari sebagai pemulung, hasilnya  tidak mencukupi kebutuhan, ”akun tersangka AG

Kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor sebagai sarana pencurian, HP, dan dompet miliknya serta mobil pik up hasil kejahatanya telah diamankan di Mapolres guna proses selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya AG di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply