GRABAG,
KABARMAGELANG.com__Lagi asyik berjudi kiyu - kiyu, enam orang SW (31), SB (56), AM (39),
ST (57), dan FD (41), serta SM (56), warga Kecamatan Grabag ditangkap petugas
Polsek Grabak, Jumat (9/6) pagi. Keenam orang tersebut berserta barang bukti kini
masih diamankan di Mapolsek Grabag guna proses lebih lanjut.
Informasi yang di peroleh, tertangkapnya para penjudi ini berawal dari adanya
informasi masyarakat bahwa di Dusun Banaran, Desa Banaran, Kecamatan Grabag
tepatnya di bawah rerimbunan pohon bambu sering digunakan untuk berjudi.
Kapolsek Grabag AKP Busro membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam
orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis kiyu-kiyu.
“Semuanya warga Kecamatan Grabag, dan pekerjaan sehari-hari sebagai
buruh. Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka sering bermain judi
kiyu-kiyu, “ungkapnya.
Dia mengatakan setelah anggotanya mengadakan penyelidikan beberapa hari,
ternyata benar di sebuah tegalan tepatnya di bawah rerimbunan pohon bambu
mereka di dapati sedang berjudi.
“Keenam orang berhasil kita tangkap di lokasi, beserta barang bukti
berupa satu set kartu Domino, Tikar, satu unit sepeda motor, serta uang tunai
sebesar Rp. 560.000,-, “jelas Busro.
Keenam tersangka
beserta barang bukti kini masih diamankan di Polsek Grabag guna penyidikan dan
pemeriksaan lebih lanjut. Akibat
perbuatanya mereka bakal di jerat dengan
pasal 303 tentang Judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(zis)
Tidak ada komentar: