Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tim Gegana Brimob Srondol Uji Bahan Peledak Di Magelang

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Banyaknya bahan peledak/bahan mercon yang berhasil amankan  di Wilayah Magelang, memaksa Tim Gegana dari Brimob Srondol Lakukan uji lab di Mapolres Magelang. Sementara Pasca penangkapan Peracik dan menyita setengah kwintal bahan peledak  di Kaliangkrik beberapa hari lalu, kali ini Polsek Grabag, juga berhasil mengamankan peracik dan pembuat mercon berinisial RK (29) warga Desa Sugihmas, Kecamatan Grabag, Sabtu,(11/6).

“Barang ini merupakan bahan peledak sehingga apabila di campurkan dan di taruh dalam tempat yang rapat bila di sulut api akan terjadi ledakan, “ujar Kepala Tim Gegana Brimob IPTU M Huda usai lakukan uji bahan peledak di Mapolres Magelang.

Dia juga menjelaskan dari hasil uji barang tersebut juga sangat mudah tersulut api dan sangat mudah meledak. “Ini membuktikan bahwa barang-barang tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan daya ledak tinggi, “ungkap Huda.

Sementara Pasca penangkapan Peracik dan menyita setengah kwintal bahan mercon dari tersangka MRS (35) Warga Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, akhir Meil lalu, kini Anggota Polsek Grabag juga berhasil mengamankan satu orang tersangka peracik bahan mercon bernisial RK (29), warga Desa Sugihmas, Kecamatan Grabag. Dari hasil penggledahan di rumahnya Polisi mengamankan bebrapa barang bukti bahan peledak dan mercon Sabtu,(11/6).

Kapolsek Grabag, AKP Busro, menyebutkan selain mengamankan RK, pihaknya telah menyita beberapa bukti diantaranya Obat mercon yang sudah jadi (4,2 Kg ), Sumbu ( 97 Lembar), Belerang (5Kg), Potasium (6Kg).

“Selain itu ada puluhan mercon sudah jadi berbagai ukuran dan puluhan selongsong mercon yang siap diisi, termasuk alat seperti pisau, dan palu, “jelasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan ke Polisi apabila mendapati warga yang membuat atau menyimpan bahan mercon. “Sekecil apapun informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti, “ujar Busro.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat RI no 12 tahun 1951, yakni melakukan tindak pidana memiliki menyimpan dan menguasi bahan peladak berupa obat mercon.(hres/zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply