“Barang ini merupakan bahan peledak sehingga apabila di campurkan dan di
taruh dalam tempat yang rapat bila di sulut api akan terjadi ledakan, “ujar Kepala
Tim Gegana Brimob IPTU M Huda usai lakukan uji bahan peledak di Mapolres
Magelang.
Dia juga menjelaskan dari hasil uji barang tersebut juga sangat mudah
tersulut api dan sangat mudah meledak. “Ini membuktikan bahwa barang-barang
tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan daya ledak tinggi, “ungkap Huda.

Kapolsek Grabag, AKP Busro, menyebutkan selain mengamankan RK, pihaknya
telah menyita beberapa bukti diantaranya Obat mercon yang sudah jadi (4,2 Kg ),
Sumbu ( 97 Lembar), Belerang (5Kg), Potasium (6Kg).
“Selain itu ada puluhan mercon sudah jadi berbagai ukuran dan puluhan selongsong
mercon yang siap diisi, termasuk alat seperti pisau, dan palu, “jelasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan ke
Polisi apabila mendapati warga yang membuat atau menyimpan bahan mercon. “Sekecil
apapun informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti, “ujar Busro.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 1 ayat
(1) undang-undang darurat RI no 12 tahun 1951, yakni melakukan tindak pidana
memiliki menyimpan dan menguasi bahan peladak berupa obat mercon.(hres/zis)
Tidak ada komentar: