Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kasi Pemerintahan Desa Boss Pembuatan Upal

                                         

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Terungkapnya jaringan pembuat uang palsu (upal) yang menyeret oknum perangka Desa di Magelang berawal dari tertangkapnya Ag yang merupakan Pejabat Pemerintah Kementrian Pertahanan berpangkat Kolonel di parkiran Rumah Sakit UKI (Universitas Kristen Indonesia) Cawang  Jakarta pada Juni 2016 lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebutkan dari tangan Ag di dapati barang bukti upal sebesar Rp. 300 juta dalam bentuk pecahan seratus ribuan. Ag mengaku mendapat upal dari dua orang pengedar berinisial U dan M yang juga sudah di tangkap pada 13 Juni 2016.

“U dan M mendapat upal dari Eko Yuliyanto dan  Heriyanto  di wilayah Temanggung Jawa Tengah,” katanya, Minggu (24/7).

Dia menjelaskan dari hasil pengungkapan jaringan pengedar upal tersebut, Kamis (21/7) kemarin Bareskrim Mabes Polri berhasil menggrebek tempat pembuat upal tepatnya di Desa Candisari, Kecamnatan Secang, Kabupaten Magelang, yakni di rumah Heriyanto, yang merupakan  kaur pemeritahan Desa setempat, serta menangkap Eko Yulianto dan Aris Munandar.

“Heriayanto adalah pemebri modal pembuatan uang palsu, sedang Aris Mundandar berperan sebagai pencetak, dan Eko Yulianto pengedar,” ungkap Agung.

Dan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kepala desa Candisari Stiyadi menegaskan, terkait dengan kasus yang menyeret perangkat Desanya, pihaknya sudah membuat laporan resmi kepada Pemerintah Kecamatan Secang, yang akan di teruskan ke Pemerintah Kabupaten.

“Pemerintah desa telah membuat laporan resmi. Setelah terjadi penangkapan, kami telah memberitahukan langsung kepada Pak Camat,” jelasnya seraya menyebut Hariyanto menjadi Perangkat Desa lebih dari 10 tahun.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, Arri Widi mengatakan, nantinya oknum Kasi Pemerintahan Desa Candisari yang diduga terlibat dalam uang palsu akan diberikan sanksi.  Pemberian sanksi tersebut secara hirarki dilakukan Kepala Desa setempat.

“Nanti Kades yang akan memutuskan. Karena secara hierarki, itu menjadi kewenangan Kades,” ucapnya.
Menurut Arri, karena yang bersangkutan dilakukan tangkap tangan atau penggerebekan, secara langsung akan dilakukan pemberhentian sementara.

“Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegas Arri.

Sementara salah satu adik Hariyanto, Muh Kamim, (40), mengatakan, atas penangkapan yang dilakukan Mabes Polri, keluarga pasrah kepada petugas. Pihak keluarga berharap, Hariyanto hanya sebatas ketempatan sebagai tempat pembuatan, tidak terlibat secara langsung.

“Petugas dari Polsek Secang juga sudah datang,  terus kami diminta menjadi saksi saja. Namun terus terang, kami tidak tahu dan keluarga kaget atas penangkapan itu,” ucap Muh Karnim.

Diketahui Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri menggrebek dan menangkap tiga orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu serta berhasil mengamankan barang bukti upal sebanyak 7 miliar di Desa Candisari Secang Magelang, Kamis (21/7).  Dugaan pembuatan uang tersebut dilakukan sejak dua bulan sebelumnya. Penanagan barang bukti upal  dan semua pelaku ditangani langsung oleh Mabes Polri di Jakarta. (zis)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply