Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mulai Maret 2017 Satlantas Polres Magelang Berlakukan E Tilang

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Mulai Bulan Maret 2017 Jajaran Salantas Polres Magelang akan memberlakukan Elektronik Tilang bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Magelang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Hindarsono, SH,SIK,M.Hum,  saat melakukan penandatangan MOU  Elektronik Tilang bersama Bank Rakyat Indonesia, Pengadilan dan Kejaksaan Negri Kota Mungkid, bertempat di aula Mapolres Magelang, Senin, (30/01).

"Penandatangan MOU ini diantaranya guna menghindari komplain dari masyarakat. Dan titipan bukan  merupakan pembayaran denda,  karena belum di putuskan oleh pengadilan," tegas Hindarsono.

Menurutnya penegakan hukum sangat penting guna meningkatkan tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya, dan bagi pelanggar sebisanya diberikan denda maksimal guna memberikan efek jera.

"Dengan E Tilang, pembayaran denda dilakukan  melalui rekening kejaksaan negri yang ada di BRI, sedangkan pengambilan barang bukti di Satlantas Polres Magelang," jelasnya.

Kasat lantas Polres Magelanng AKP Didi Dewantara, SIK , SH menerangkan bahwa E Tilang ini, Sistemnya adalah apabila masyarakat melakukan pelanggaran petugas akan melakukan penilangan dengan menggunakan aplikasi e tilang yang ada di petugas. Petugas akan memasukkan nomor register tilang, identitas pelanggar, pasal yang dilanggar, nomor telpon pelanggar, dan memberikan blanko warna biru kepada pelanggar.

"Selanjutnya pelanggar mendapatkan notifikasi berupa SMS dari operator untuk membayarkan denda tilang sejumlah nominal yang ada di sms, nomor rekening pengiriman, dan  bisa dilakukan melalui ATM atau langsung ke bank BRI," ujarnya

Setelah melakukan pembayaran dengan bukti pembayaran pelanggar bisa kembali ke petugas untuk mengambil barang bukti tilang dengan menunjukkan bukti pembayaran dan menyerahkan blanko tilang warna biru.

"Hal ini bertujuan gunas memudahkan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melanggar serta menghindari adanya penyimpangan yang dilakukan petugas, pungkas Didi. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply