Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Teror Bom Tegalrejo Adalah Ketua RT Setempat


MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang berhasil menangkap pelaku teror Bom di depan sebuah apotek dekat Pasar Tegalrejo Kabupaten Magelang, Selasa (27/12) lalu. Pelaku ternyata Haris Fauzi (45) yang merupakan seorang Ketua RT, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Tegalrejo. Motif pelaku diduga karena dendam dan politik. Pelaku yng sudah di tetapkan sebagai tersangka ini kini masih berada di tahanan Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap dirumahnya. Dari keterangan sementara selain melakukan teror bom didepan sebuah apotek Selasa (27/12) kemarin, pelaku juga melakukan hal serupa didepan sebuah toko oleh-oleh di Dusun Krajan, juga di Kecamatan Tegalrejo lima hari setelah penemuan bom pertama.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya, rabu siang (4/1) kemarin. Tersangka ini telah mengakui semua perbuatanya karena tidak dendam pribadi sejak lama dengan seseorang yang tidak dia sukai,” jelasnya di Mapolres Kamis (5/1).

Kapolres menyatakan pelaku bukan merupakan jaringan teroris, barang bukti yang di pergunakan sebagai teror juga bukan merupakan bahan peledak seperti tidak ada misiu. “Ini merupakan aksi teror kepada seseorang yang dampaknya membuat orang banyak merasa takut,” ungkap Hindarsono.

Dia menyebutkan pelaku setelah melakukan teror bom didepan sebuah apotek Selasa (27/12) kemarin, juga melakukan hal serupa didepan sebuah toko oleh-oleh di Dusun Krajan, juga di Kecamatan Tegalrejo lima hari setelah penemuan bom pertama.

“Dari situlah, kami menemukan titik terang identitas dan menangkap pelaku, serta mendapati barang bukti sisa bahan yang digunakan membuat benda  menyerupai Bom untuk meneror,” ungkap Hindarsono.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranaya sebuah sepeda motor warna hitam, sebuah isolasi lakban warna kuning, sebuah kabel warna biru, sebuah palu, sebuah filter bekas saringan air isi ulang kemasan, sebuah buku catatan ukuran sedang warna krem, sebuah buku gambar bersampul kuning, satu bungkus kartu perdana dan sebuah penggaris putih bertuliskan 'debozz' serta beberapa barang lainnya.

“Untuk sementara, tersangka kami jerat UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme junto UU RI nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perpu pengganti nomor 1 2002 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama seumur hidup,” tegas Kapolres.

Sementara informasi yang berkembang pelaku mengaku sakit hati terhadap pimpinan Ponpes API Tegalrejo lantaran niatnya untuk mencalonkan sebagai anggota DPR dari PKB tidak mendapat restu dari pimpinan Ponpes API (Ysusf Khudlori).

Pimpinan Ponpes API Tegalrejo, KH Yusup Chudlori (Gus Yusup) terpisah mengatakan, jika pihaknya menyesalkan tindakan pelaku. Apalagi, ternyata pelaku adalah tetangga dan temannya mengaji.

“Kalau memang hasil pemeriksaan dikepolisian tidak masuk terorisme, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, tidak usah sampai ke ranah hukum. Saya pribadi, telah memaafkan tindakannya, apalagi dia juga ketua RT, teman mengaji, yang selama ini terjalin baik komunikasinya baik terhadap pelaku maupun keluarganya. Dalam waktu dekat, kami akan menjenguk pelaku,” ujuarnya.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply