Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Isha Almashari (68) Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Magelang Diumumkan Jadi DPO

kabarMagelang__Polresta Magelang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pencabulan atas nama Isha Almashari (68) warga Tidar Selatan, Kota Magelang. Yang bersangkutan ditetapkan menjadi DPO sejak 28 Juli 2025 usai ditetapkan tersangka pencabulan terhadap dua anak dibawah umur di Tegalrejo, Magelang, dan menghilang hingga sekarang.

Kapolesta Magelang Kombes Pol Herbin SIanipar, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Saat ini sudah penetapan tersangka, dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak datang.

“Kita sudah terbitkan DPO sejak tanggal 28 Juli 2025 lalu. Saat ini masih kita dalam proses pencarian,” ungkap Kapolresta kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Kapolresta menegaskan akan terus menindaklanjuti dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk menginformasikan kepada pihak kepolisisan.

“Insya Allah ini bisa kita tindak lanjuti terus ya prosesnya masih berjalan. Kami mohon dukungan juga. Mohon informasi juga dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka yang sudah ditetapkan DPO ini bisa informasikan ke kami,” harapnya.

“Sejauh ini kita masih terus mencari karena memang sudah DPO, sudah kita terbitkan. sudah menjadi tanggung jawab kami untuk terus melakukan pencarian terhadap tersangka,” tegas Herbin.

Untuk diketahui tersangka Isha Almashari diduga melakukan pencabukan pada Mei 2024 lalu di kebun milik terssangka di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Tersangka yeng merupakan guru ngaji korban di sebuah TPQ Kota Mageelang dan pensiunan PNS ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Adapun kronologis kejadian pencabulan terhadap korban pertama yang masih berusia 13 tahun saat  tersangka membawa korban ke kebun miliknya di wilayah Tegalrejo. Karena yang bersangkutan merupakan guru ngajinya, orang tua korban tanpa ada curiga dan mengijinkan. Korbanpun mendapat perlakukan tak senonoh disebuah bangunan kecil yang berada di kebun tersangka. Usai melakukan aksi bejat tersebut tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.38 ribu.

Kemudian tidak lama berselang muncul korban kedua dengan modus yang sama aksi bejat dilakukan lagi oleh tersangka. Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban sekira bulan Oktober 2024 lalu dan nanik penyidikan pada awal tahun 2025 ini.

Tersangka DPO ini dijerat pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1huruf G UURI No.12 tahun 20222 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(rez).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply