kabarMagelang__Polresta Magelang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pencabulan atas nama Isha Almashari (68) warga Tidar Selatan, Kota Magelang. Yang bersangkutan ditetapkan menjadi DPO sejak 28 Juli 2025 usai ditetapkan tersangka pencabulan terhadap dua anak dibawah umur di Tegalrejo, Magelang, dan menghilang hingga sekarang.
Kapolesta Magelang Kombes
Pol Herbin SIanipar, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Saat
ini sudah penetapan tersangka, dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua
kali, akan tetapi tidak datang.
“Kita sudah terbitkan
DPO sejak tanggal 28 Juli 2025 lalu. Saat ini masih kita dalam proses pencarian,”
ungkap Kapolresta kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Kapolresta menegaskan
akan terus menindaklanjuti dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui
keberadaan tersangka untuk menginformasikan kepada pihak kepolisisan.
“Insya Allah ini bisa
kita tindak lanjuti terus ya prosesnya masih berjalan. Kami mohon dukungan
juga. Mohon informasi juga dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan
tersangka yang sudah ditetapkan DPO ini bisa informasikan ke kami,” harapnya.
“Sejauh ini kita
masih terus mencari karena memang sudah DPO, sudah kita terbitkan. sudah
menjadi tanggung jawab kami untuk terus melakukan pencarian terhadap tersangka,”
tegas Herbin.
Untuk diketahui
tersangka Isha Almashari diduga melakukan pencabukan pada Mei 2024 lalu di
kebun milik terssangka di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tersangka yeng merupakan guru ngaji korban di sebuah TPQ Kota Mageelang dan
pensiunan PNS ini dilaporkan oleh orang tua korban.
Adapun kronologis
kejadian pencabulan terhadap korban pertama yang masih berusia 13 tahun saat tersangka membawa korban ke kebun miliknya di
wilayah Tegalrejo. Karena yang bersangkutan merupakan guru ngajinya, orang tua
korban tanpa ada curiga dan mengijinkan. Korbanpun mendapat perlakukan tak
senonoh disebuah bangunan kecil yang berada di kebun tersangka. Usai melakukan
aksi bejat tersebut tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.38
ribu.
Kemudian tidak lama
berselang muncul korban kedua dengan modus yang sama aksi bejat dilakukan lagi oleh
tersangka. Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban sekira bulan Oktober 2024
lalu dan nanik penyidikan pada awal tahun 2025 ini.
Tersangka DPO ini
dijerat pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1huruf G UURI No.12 tahun 20222 tetang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual.(rez).
Tidak ada komentar: