Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Narkoba Pelaku Pencurian Dibekuk Saat Mabuk

SALAMAN, KABARMAGELANG.com__Seorang residvis pelaku pencurian rumah kosong  Anang Priwahono (25) warga Desa Menoreh, Kecamatan Salaman ditangkap Polisi. Mantan penghuni lapas di Jogjakarta kasus narkoba ini terbukti melakukan pencurian di rumah Ahmad Taufik (22) warga Desa Menoreh, Kecamatan Salaman saat rumah ditinggal Sholat jumat.

Plt Kapolsek Salaman,  Iptu Soedjarwo, menjelaskan bahwa  tersangka telah  melakukan pencurian di rumah korban pada saat korban menjalankan Sholat Jumat (24/3) di Masjid.  Pada saat pulang korban mendapati pintu depan sudah terbuka.

“Setelah dicek ternyata barang milik korban berupa dompet yang berisi, SIM, KTP, STNK dan uang tunai 800.000 ,HP Samsung J2 Prime warna Silver, dan HP Nokia telah hilang. Selanjutnya korban melapor ke polsek Salaman, “ katanya di Mapolsek Kamis (30/3)

Dia mengungkapkan berdasarkan laporan korban dan barang bukti dari tempat olah kejadian perkara (TKP) ditemukan bukti yang mengarah ke pelaku.

“Pelaku kita amankan saat  menenggak minuman keras bersama kawan-kawanya,beserta beberapa barang bukti kejahatannya di sekitar rumahnya Selasa (28/3),” ungkap Sujarwo.

Dari pengembangan kasus dan pengakuan tersangkan,serta data di pihak kepolisian di ketahui tersangka ternyata merupakan residivis kasus Ekstasi dan pernah diganjar hukuman penjara satu tahun di wilayah Sleman, Yogjakarta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5tahun penjara,” tegasnya.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply