Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kasus Pembunuhan Siswa SMA TN Dengan Tersangka AMR Mulai Di Sidangkan

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Sidang kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara dengan tersangka AMR (15), mulai di gelar di Pengadilan Negeri Mungkid Selasa (25/4). Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim secara maraton dan tertutup dengan melaksanakan beberapa agenda persidangan ini mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto SH, mengatakan sidang kasus pembunuhan yang melibatkan  anak tersangka AMR ini diputuskan dengan  majelis hakim yang dilaksankan di ruang sidang anak, dengan hakim ketua Aris Gunawan SH.

“Sedang anggota majelis Melia Christina SH, Mulyaningrum SH, dan Darmawan SH. Sementara untuk panitera Aditya Wahyuandriyanto SH,” katanya.

Dia menegaskan sidang ini dilaksanakan secara maraton dengan beberapa agenda sidang. Untuk sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut, Eksepsi, pembacaan laporan dari Balai Permasyarakatan, dan pemeriksaan saksi, “ jelas Eko.

Eko Hening Wardono SH selaku ketua jaksa penuntut usai sidang yang memakan waktu 6 jam tersebut menyampaikan, bahwa sidang berjalan lancar.

“Kebetulan dari penasehat hukum anak tersangka tidak ada pembelaan yang disampaikan, jadi bisa langsung ke agenda sidang berikutnya,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid ini mengungkapkan,  sidang perdana ini diakhiri dengan pemeriksaan enam saksi dewasa.

“Mereka adalah lima saksi dari pamong SMA TN dan satu anggota ident kepolisisan. Besok pagi Rabu (26/4) kita hadirkan 13 orang saksi anak dari SMA TN, “ tambah Eko.

Dia juga mengaskan pada intinya dakwaan alternatif, yakni anak tersangka AMR di kenakan pada  pasal 80 ayat 3 jo 76 c UU nomor 35 tahun 2014 diubah dengan UU nomo 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman  maksimal 15 tahun itu untuk dewasa, kalau untuk anak, ya separoh dari dewasa,” tegasnya.


Sidang maraton yang memakan waktu 6 jam tersebut anak tersangka AMR selain keluarga,  juga hadir Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Titik Haryati MPD. Dan sidang lanjutan akan di laksanakan besok Rabu dan Kamis (26-27/4) dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply