Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kasus Pembunuhan Siswa SMA TN Segera Disidangkan

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__ Berkas perkara kasus pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad (15), dengan tersangka AMR (16), telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Mungkid Magelang, kepada Pengadilan Negeri Mungkid, Rabu (19/4). Selain berkas perkara, Kejaksaan juga menyerahkan barang bukti yang di gunakan oleh AMR saat melakukan pembunuhan. Minggu depan kasus tersebut dipastikan sudah mulai disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mungkid, Eko Hening Wardono SH, menyatakan bahwa  berkas perkara, beserta seluruh barang bukti, telah dilimpahkan ke  pengadilan.  Dan roses hukum AMR harus didahulukan, pasalnya  yang bersangkutan masih berstatus anak-anak.

"Hari ini berkas perkara kami limpahkan ke pengadilan, sekarang tinggal menunggu penetapan hari dan tanggal sidang," jelasnya usai menyerahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Mungkid.

Dia menegaskan bahwa jaksa yang akan menangani tetap sesuai dengan keputusan kejaksaan yakni  ada tujuh jaksa. Ketujuh jaksa ini  adalah jaksa-jaksa yang telah lama menangani  kasus anak, yang  membutuhkan penanganan berbeda dibanding kasus lainya.

"Sesuai dengan  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, perkara anak harus didahulukan, penanganannya berbeda," tegas Eko.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto SH, mengatakan ketua pengadilan akan segera menentukan hakim yang akan bertugas memimpin persidangan kasus ini. Namun dipastikan minggu depan kasus ini sudah bisa mulai disidangkan.

"Ketua Pengadilan nanti yang akan  menentukan hakimnya, mau hakim tunggal atau majlis. Dan hakim yang ditunjuk itu yang akan menetapkan hari dan tanggal persidangan. Tetapi kita yakin Minggu depan sudah bisa mulai di sidangkan,” tandasnya.(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply