MUNTILAN, KABARMAGELANG.com__Asik berjudi empat
orang yakni IM,(52) , KH,(66), IW,(39) dan AD,(41) warga Muntilan dan Sleman di
tangkap Polisi. Kempat pelaku ditangkap di tempat berjudi di Tegal Slerem,
Kecamatan muntilan. Dari tangan pelaku ini Polisi juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa kartu domino dan uang taruhan.
Kapolsek Muntilan
AKP Mudiyanto, mengatakan terungkapnya kasus perjudian ini berkat laporan dari masyarakat
setempat yang merasa resah adanya praktek perjudian, Kamis 11/5 malam. Setelah
Polisi datang ke lokasi, keempat pelaku
masih melakukan praktek perjudian kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino.
“Saat ini keempat
pelaku masih kita amankan guna menjalani proses selanjutnya,” jelasnya saat di
konfimasi di Mapolsek Muntilan, Jumat 19/5).
Dari tangan
pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti barang-barang yang gunakan untuk
berjudi berupa, 1 buah
meja dan kursi kecil, 2 set kartu
domino, serta Uang tunai Rp 335.000,-.
“Keempat pelaku
dakan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas Mudiyanto. (K.M.1)
Tidak ada komentar: