Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Proses Pembangunan Pasar Muntilan Dinilai Cacat Hukum

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Proses pembangunan Pasar Muntilan dinilai cacat hukum pasalnya ijin analisis dampak lingkungan (Amdal) belum terbit. Dengan demikian proses pembangunan pasar Muntilan yang sudah di mulai sejak beberapa minggu terakhir dinilai unprosedural dan melanggar aturan. Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa orang yang tergabung dalam Magelang Bangkit di Rumah makan Panjiwo, Kecamtan Mungkid, Selasa (23/5).

"Sesuai undang-undang kajian amdal wajib dilakukan dalam setiap kegiatan pembangunan yang mewajibkan ijin amdal. Supaya masyarakat di lingkungan sekitar pembangunan bisa meminimalisir dampaknya. Sekarang masyarakat sekitar mengeluhkan proses pembangunan pasar yang menimbulkan kebisingan, polusi dan sekarang tikus-tikus besar pindah ke pemukiman warga," ungkap Deklarator Magelang Bangkit Anang Imamuddin.

Proases pembangunan Pasar Muntilan juga dinilai tidak melibatkan masyarakat sekitar serta tidak ada sosialisasi terlebih dulu, hal ini terbukti banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara jelas.  

"Sampai saat ini warga  belum pernah  dilibatkan dan  tidak dimintai keterangan dalam menyusun kajian amdal," ujar Anang.

Ketua Aliansi Masyarakat Magelang Untuk Perubahan (Ammarah) Agus Ms, menandaskan  proses pembangunan pasar banyak kejanggalan prosedur Amdal yang ditemukan.  Setelah  dilakukan kroscek ke KPA Amdal BLH Provinsi Jawa Tengah, ternyata amdal dikeluarkan 4 November 2016 dan hanya selang 2 hari dari permohonan yang diajukan dinas pasar. Padalal di dalam dokumen amdal mengatur juga tentang pembongkaran, relokasi dan pembangunan fisik. Sementaral, proses pembangunan dilakukan sebelum amdal terbit. Di satu sisi aktivitas pembangunan pasar berjalan terus.

"Kami menilai semua dinas paham terhadap proses ini. Tapi kami menduga ada kesengajaan," ujarnya.

Dia menambhakan bahwa konsultasi publik tidak melibatkan masyarakat secara langsung, dan  hanya elit-elit saja. Unruk itu  dia berharap proses pembangunan Pasar Muntilan dihentikan dahulu, karena ada unprosedural proses yang dilewati.

"Ibarat mau sholat kalau wudhunya batal maka kita harus mengulang lagi dari awal berwudhu," tegas Agus.

Sementara Plt Kepala DPU PR, Heriyanto menyatakan bahwa proses Amdal sudah selesai di Provinsi Jawa Tengah, sehingga proses pembangunan pasar bisa dilaksanakan.

"Informasi terkahir dari Dinas Pasar sudah selesai dan tinggal mengambil di Semarang. Memang ada revisi. namun, revisi dilakukan bukan persoalan yang spesifik, dan hanya salah pengetikan saja," jelasnya. (Kb.M1))


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply