Kasat Lantas AKP Didi Dewantara,SIK, SH mengungkapkan dalam opresi yang ditingkatkan ini pihaknya telah mengamankan Kendaraan Roda empat Daehatsu Xenia Nopol AA 1952 CE, yang membawa 4 dirigen yang berisi Miras jenis Ciu,sejumlah kurang lebih 300 liter.
"Kita amankan pengemudi Esdono Warga Lingkungan, Weru Walitelon, Temanggung, besrta mobil dan barang bukti miras," jelasnya.
Dia menegaskan untuk pengemudi dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Patroli Sabhara Polres Magelang untuk penanganan lebih lanjut.
"Pengemudi langsung kita limpahkan dan diamankan di Mapolres untuk proses selanjutnya," tegas Didi
Didi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan operasi yang ditingkatkan guna menciptakan kamtibmas di wilayah untuk mengurangi pelanggar lalulintas, serta mencegah terjadinya curanmor.
Dan bagi pelanggar diberikan tilang warna biru agar pelanggar bisa membayar dendanya langsung di BRI terdekat.
"Dalam operasi ini kita berhasil menindak 83 pelanggar dengan barang bukti STNK 51 buah , SIM 1 buah dan kendaraan Roda dua sebanyak 31 unit," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat agar selalu membawa kelengkapan berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, mengingat operasi yang ditingkatkan akan terus di laksanakan di seluruh wilayah hukum Magelang.
Tidak ada komentar: