Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Residivis Jambret Jalanan Asal Salaman Diringkus

SALAMAN, KABARMAGELANG.com__Tim Opsnal Polres Magelang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Ngluwar dan Salaman berhasil meringkus dua residivis pelaku jambret yang meresahkan masyarakat. HS (37) dan BH (26) warga Desa Jambengsari, Kecamatan  Salaman Magelang,  ditangkap dirumahnya usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ngluwar.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santoso menerangkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan tindak pidana penjambretan yang terjadi Senin, (10/7) kemarin, sekitar pukul 14.00 wib, di Jalan raya Bligo- Ngluwar tepatnya di Dusun Candi Desa Pakunden Ngluwar Magelang, dengan korban Ngatiyem, (43) warga Menengan VI, Rt. 02/ Rw. 14, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Sleman. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Rabu, (9/8) petang.

“ Modus yang dilakukan mereka berdua berboncengan sepeda motor lalu mepet korban kemudian merebut tas milik korban, setelah berhasil dia melarikan diri," ungkapnya di Mapolres Jumat (11/8).

Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik  korban berupa 1  buah tas berisi  Uang sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ),  KTP, Sim,  Kartu ATM BRI dan buku tabungan BRI, 1  buah HP,  1 lembar  STNK sepeda motor.

"Kedua tersangka diketahui  merupakan residivis spesial Jambret dengan sepeda motor. Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan di 22 tempat di berbagai wilayah," ungkap Santoso.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti masih dalam penahanan di Mapolres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
"Keduanya dijerat pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegasnya.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply