Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Tangkap Kurir Narkoba Asal Sukoharjo

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil mengamankan kurir Narkoba asal Sukoharjo dengan barang bukti sabu-sabu  seberat 17,86 gram di Tegalrejo, Magelang. Penangkapan ini merupakan capaian terbesar dari bulan Januari hingga Agustus 2017.

Kapolres Magelang AKBP Hindarsono melalui Kasubag Humas AKP Santoso mengungkapkan, Yuda Kuncoro, (32) warga Grogol,  Kabupaten Sukoharjo,  ditangkap sekitar (3/8) pukul 16.00 wib di depan SDN Banyuurip 2 Kecamatan Tegalrejo, Magelang.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga Pasukan Ospal Res Magelang melakukan pengintaian tersangka dan berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti sabu didalam bungkus rokok di saku jaketnya sebanyak 3 paket seberat 17,86 gram,” jelasnya di Mapolres Magelang Senin (7/8).

KBO Narkoba IPTU Slamet Mulyanto mengatakan  bahwa jaringan tersangka ini terputus.  Informasi tersangka dan yang menyuruh maupun menerimanya tidak saling kenal.

“Tersangka ini merupakan  kurir yang mengantar barang yang  dimodali nomor handphone  penerima di Magelang dengan nama Jhon. Sementara  yang menyuruh dari solo bernama  yuda juga belum saling kenal. Tersangka cuma disuruh melalui telpon untuk mengambil barang disuatu tempat di dekat terminal Solo,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan selain sebagai kurir tersangka juga pemakai. Hal tersebut terbukti setelah dilakukan test urine hasilnya positif.
  
“Hasil  test urine positif mengandung mengandung metamfetamin/sabhu,” terang Mulyanto
Semnetara Tersangka Yuda yang bekerja sebagai karyawan Hotel di Solo ini mengaku mendapatkan upah Rp.650 ribu jika barang sudah sampai pemesan.

“Saya menyesal karena mengirim paket ini dan tidak akan diulangi lagi," ujarnya.

Barang bukti lainya yang diamankan berupa 1 bungkus kosong rokok ESSE warna biru, 1 buah hp nokia warna biru, 1 (satu) buah jaket kain warna hijau, 1 (satu) unit ranmor R 2 jenis Yamaha Fino Nopol : AD 4541 AHD. Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.
Diketahui selama tahun 2017 hingga bulan agustus ini Satnarkoba Polres Magelang telah mengungkap 16 kasus Narkoba dengan 19 orang tersangka. (Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply