Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Memiliki Rumah Layak Adalah Hak PNS Maupun Non PNS

KOTA, kabarmagelang.com__Memiliki rumah yang layak merupakan hak dari semua karyawan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS. Hal itu merupakan salah satu bentuk dari kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan/instansi.

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Sugiharto mengatakan, karyawan tidak hanya dituntut untuk melakukan kewajiban dengan baik, namun juga diberikan apa yang menjadi hak mereka.

"Dan membantu karyawan untuk memiliki rumah adalah kewajiban perusahaan dalam hal kesejahteraan. Karena kesejahteraan itu tidak selalu berupa uang," kata Sekda, di sela sosialisasi percepatan program KPR sejahtera FLPP (Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi PNS dan non PNS oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Rabu (18/10).

Sugiharto mengaku merespon baik dan mendukung sosialisasi tersebut, mengingat selama ini masih banyak karyawan yang belum memiliki rumah layak. 

"Yang penting, melalui sosialisasi ini, seluruh PNS dan non PNS jadi tahu serta paham terkait percepatan program KPR sejahtera FLPP. Tujuannya, supaya kita bisa memiliki rumah," imbuhnya.

Selain itu, selama ini banyak PNS yang belum tahu bahwa PPDPP memfasilitasi mereka untuk mendapatkan rumah layak. Yakni dengan bantuan uang muka yang disesuaikan dengan tingkatan eselon.

"Ada bantuan uang muka dengan besaran berbeda sesuai golongan. Golongan 3 bantuan uang muka sebesar Rp5,8 juta. Golongan 4 bantuan uang muka Rp4 juta. Dan untuk yang lain juga," urainya.

Sementara, Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono menambahkan, rumah memiliki arti sangat penting.

"Pemerintah menjamin semua rakyat untuk berhak memiliki rumah yang layak huni. Rumah adalah kebutuhan dasar, hak asasi, dan tempat pembentukan karakter bangsa, indikator kemajuan/kesejahteraan bangsa," katanya.

Dia menyebutkan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan program sejutar rumah untuk rakyat. Hal ini ditandai dengan penurunan suku bunga KPR dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 5 persen.

"Pemenuhan kebutuhan rumah merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa uang muka ringan," ungkapnya.

 PPDP, kata dia,  merupakan lembaga non eselon dibawah Kementerian PUPR yang memfasilitasi dan memberikan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah melalui KPR FLPP.

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply