Gelapkan Mobil Buat Bayar Hutang Warga Dukun Ditangkap Polisi
MUNTILAN, KABARMAGELANG.com__Unit Reskrim Polsek Muntilan berhasil menangkap tersangka penggelapan Mobil Rental, LH (20) warga Desa Sewukan, Kecamatan Dukun. LH dibekuk, saat berada di kamar kostnya di wilayah Bantul Yogjakarta. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil pick up Nopol AB 1880 QH warna Hitam, milik korban Darsono (42) warga NgaglikKadirojo, Kelurahan Muntilan.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, SH membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil menangkap LH tersangka Penggelapan atau Penipuan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan dari hasil penyelidikan petugas.
"Dalam laporanya tersangka LH merental mobil korban untuk 7 hari dengan sewa sebesar Rp. 1.500.000,- . Namun setelah di tunggu lama mobil tidak dikembalikan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Muntilan," ungkapnya Jumat (20/10).
Tersangka LH saat dikonfirmasi mengaku kendaraan tersebut telah digadikan kepada seseorang di Kecamatan Pakis, Magelang, sebesar Rp.15 juta.
"Uangnya saya pergunakan untuk menutup hutang,“ akunya.
Kasubbag Humas AKP Santosa, menegaskan saat ini tersangka LH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tegasnya.(Kb.M1)
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, SH membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil menangkap LH tersangka Penggelapan atau Penipuan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan dari hasil penyelidikan petugas.
"Dalam laporanya tersangka LH merental mobil korban untuk 7 hari dengan sewa sebesar Rp. 1.500.000,- . Namun setelah di tunggu lama mobil tidak dikembalikan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Muntilan," ungkapnya Jumat (20/10).
Tersangka LH saat dikonfirmasi mengaku kendaraan tersebut telah digadikan kepada seseorang di Kecamatan Pakis, Magelang, sebesar Rp.15 juta.
"Uangnya saya pergunakan untuk menutup hutang,“ akunya.
Kasubbag Humas AKP Santosa, menegaskan saat ini tersangka LH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tegasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: