Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gelapkan Mobil Buat Bayar Hutang Warga Dukun Ditangkap Polisi

MUNTILAN, KABARMAGELANG.com__Unit Reskrim Polsek Muntilan berhasil menangkap tersangka penggelapan Mobil Rental,  LH (20) warga Desa Sewukan, Kecamatan  Dukun.  LH dibekuk, saat berada di kamar kostnya  di wilayah Bantul Yogjakarta. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil pick up Nopol AB 1880 QH warna Hitam, milik korban Darsono (42) warga NgaglikKadirojo, Kelurahan  Muntilan.

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, SH membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil  menangkap LH tersangka Penggelapan atau Penipuan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan dari hasil penyelidikan petugas.

"Dalam laporanya tersangka LH  merental mobil korban untuk  7 hari  dengan sewa sebesar Rp. 1.500.000,- . Namun setelah di tunggu lama mobil tidak dikembalikan, sehingga kasus ini  dilaporkan ke Polsek Muntilan," ungkapnya Jumat (20/10).

Tersangka LH saat dikonfirmasi mengaku kendaraan tersebut telah digadikan kepada seseorang di Kecamatan Pakis, Magelang, sebesar Rp.15 juta.

"Uangnya  saya pergunakan untuk menutup hutang,“  akunya.

Kasubbag Humas  AKP Santosa, menegaskan saat ini tersangka LH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka  dijerat Pasal 378  KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tegasnya.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply