KOTA, kabarmagelang.com__Seratus kota/kabupaten di Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Jumlah tersebut paling banyak ada di luar Pulau Jawa.
"Di Indonesia ada sebanyak 518 kota/kabupaten, tapi yang sudah punya regulasi tentang KTR baru 100 daerah," ujar Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli KTR, Hasto Wardoyo, usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Magelang, di Ruang Sidang Lantai II Pemkot Magelang, baru-baru ini.
Hasto menjelaskan, adanya aliansi bupati/walikota peduli KTR karena dua hal. Yakni kesehatan dan kemiskinan.
"Selain itu, juga untuk melindungi generasi muda dari paparan asap rokok. Sedih sekali ketika ada anak sekolah terpapar asap rokok, padahal mereka belum mengerti. Ada juga warga miskin yang kadang rela tidak makan asalkan bisa merokok," katanya.
Dia menyebutkan, jumlah perokok di Indonesia mencapai 36 persen dari jumlah keseluruhan warga. Perokok terbanyak berusia 15-19 tahun.
"Untuk itu, kedatangan kita ke Kota Magelang adalah untuk melakukan sosialisasi, diskusi, sharing. Ketika ada daerah yang sudah punya perda, tapi belum tertuang dalam perwal/perbup, kita bawa draft dari sini, saling belajar," urainya.
Di Kulonprogo sendiri, sudah ada peraturan bupati yang mengatur KTR, termasuk sangsi atau denda yang bisa diterapkan kepada para pelanggar.
"Dendanya bisa sampai Rp10 juta kepada pelanggar, tapi sampai saat ini belum pernah kita terapkan. Kita upayakan persuasif dulu, baru sangsi hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina mengatakan, Pemkot Magelang telah membuat kajian KTR di sejumlah lokasi. Diantaranya di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat-tempat umum.
"Kajian ini dilakukan untuk menindaklanjuti regulasi kawasan bebas merokok. Peraturan daerah (perda) nantinya akan ditetapkan oleh Walikota, sejauh ini kita sudah membuat draftnya. Semoga akhir tahun bisa disetujui," kata Windarti.
Dia menyebutkan, di Kota Magelang, merokok menjadi aktifitas nomor dua setelah aktifitas fisik. Atas dasar tersebut, Pemkot Magelang kemudian mulai membuat kebijakan penyediaan tempat khusus merokok.
"Ada 15 tempat khusus merokok yang kita sediakan dan tersebar di berbagai instansi," kata Windarti.(Kb.M1)
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
KabarMagelang.com - Situs portal berita terudate di Kota Magelang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ARTIKEL TERPOPULER
-
Universitas di Magelang, Universitas Terbuka di Magelang, Universitas Negeri di Magelang, Universitas Swasta di Magelang, Universitas di Ko...
-
Daftar Toko Pusat Oleh-oleh Khas Magelang Jawa Tengah, Oleh-oleh khas Magelang, Oleh-oleh khas Kota Magelang, Oleh-oleh makanan khas Kota ...
-
Obat Jerawat Alami, Obat Jerawat Tradisional, Obat Jerawat Paling Ampuh , Obat Jerawat Batu , Obat Jerawat Herbal, Obat Jerawat Ampuh, Obat...
-
Tempat Wisata Kuliner di Magelang Jawa Tengah, Kuliner di Magelang, Wisata Kuliner di Magelang, Kuliner Enak di Magelang, Tempat Kuliner d...
-
Cafe di Magelang, Cafe Romantis di Magelang, Cafe di Jalan Magelang Jogja, Cafe di Kota Magelang, Cafe di Jalan Magelang, Cafe Enak di Magel...
-
Daftar Tempat Objek Wisata di Magelang Jawa Tengah, Daftar Tempat Objek Wisata di Magelang Jawa Tengah dan Sekitarnya, Wisata di Magelang ...

KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (23)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)

Tidak ada komentar: