Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkot Magelang Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

KOTA, kabarmagelang.com__Seratus kota/kabupaten di Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Jumlah tersebut paling banyak ada di luar Pulau Jawa.

"Di Indonesia ada sebanyak 518 kota/kabupaten, tapi yang sudah punya regulasi tentang KTR baru 100 daerah," ujar Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli KTR, Hasto Wardoyo, usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Magelang, di Ruang Sidang Lantai II Pemkot Magelang, baru-baru ini.

Hasto menjelaskan, adanya aliansi bupati/walikota peduli KTR karena dua hal. Yakni kesehatan dan kemiskinan.

"Selain itu, juga untuk melindungi generasi muda dari paparan asap rokok. Sedih sekali ketika ada anak sekolah terpapar asap rokok, padahal mereka belum mengerti. Ada juga warga miskin yang kadang rela tidak makan asalkan bisa merokok," katanya.

Dia menyebutkan, jumlah perokok di Indonesia mencapai 36 persen dari jumlah keseluruhan warga. Perokok terbanyak berusia 15-19 tahun.

"Untuk itu, kedatangan kita ke Kota Magelang adalah untuk melakukan sosialisasi, diskusi, sharing. Ketika ada daerah yang sudah punya perda, tapi belum tertuang dalam perwal/perbup, kita bawa draft dari sini, saling belajar," urainya.

Di Kulonprogo sendiri, sudah ada peraturan bupati yang mengatur KTR, termasuk sangsi atau denda yang bisa diterapkan kepada para pelanggar.

"Dendanya bisa sampai Rp10 juta kepada pelanggar, tapi sampai saat ini belum pernah kita terapkan. Kita upayakan persuasif dulu, baru sangsi hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina mengatakan, Pemkot Magelang telah membuat kajian KTR di sejumlah lokasi. Diantaranya di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat-tempat umum.

"Kajian ini dilakukan untuk menindaklanjuti regulasi kawasan bebas merokok. Peraturan daerah (perda) nantinya akan ditetapkan oleh Walikota, sejauh ini kita sudah membuat draftnya. Semoga akhir tahun bisa disetujui," kata Windarti.

Dia menyebutkan, di Kota Magelang, merokok menjadi aktifitas nomor dua setelah aktifitas fisik. Atas dasar tersebut, Pemkot Magelang kemudian mulai membuat kebijakan penyediaan tempat khusus merokok.

"Ada 15 tempat khusus merokok yang kita sediakan dan tersebar di berbagai instansi," kata Windarti.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply