Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Usai Transaksi Sabu-Sabu Dua Warga Secang Di Bekuk Polisi

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__ANH,(31), dan AH, (38), warga Pucang, Kecamatan Secang,  Magelang, di tangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Magelang. Keduanya ditangkap karena kedapatan sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pertigaan Jalan Tegalrejo Magelang..

Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, S.Sos, mengatakan keduanya berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengendaran mobil jenis Carry pic up warna hitam baru saja melakukan transaksi narkoba di sekitaran Pasar Tegalrejo Magelang pada hari Kamis (23/11) sekitar pukul 23.00 wib..
  
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar kendaraan sesuai ciri ciri tersebut melintas,  kemudian oleh petugas  diberhentikan dan dilakukan penggledahan. Dari hasil penggledahan diketemukan satu bungkusan plastik berisi Kristal putih yakni sabu-sabu di taruh dekat presneleng mobil,” ungkapnya di Mapolres Sabtu (25/11)


Kasatnarkoba mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka barang tersebut merupakan miliknya dan akan dikonsumsi sendiri dia dia juga mengakui terahkir mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa  1 Paket Shabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 58 Gram, 1 buah HP merk Nokia warna kuning, 1 buah hp Samsung warna putih. 1 unit kbm roda 4 Suzuki Carry Pickup tahun 2000 warna hitam Nopol : AA 1864 RB beserta kunci kontak dan STNK. diamankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal : 132 jo 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,” tegas Eko Sembodo.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply