Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang Bekuk Komplotan TSK Curat Spesialis Pembobol Tembok Antar Wilayah

MUNGKID, KABARMAGELANG.COM__Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang di back up oleh Tim Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil membekuk komplotan pencuri spesial pembobol tembok. Mereka, adalah Usbah Johan (46) Warga tangerang, dan Riki Yulianto (31) warga Semanan Kalideres Jakarta Selatan. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah hasil kejahatanya yakni Alan Frisma Utama (34) warga larangan,  Tangerang,  Jawa Barat, serta  Amri warga Rengkasbitung, lebak Banten.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santosa,  mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan Korban Risdiyanto, (37), warga Dusun Tegalarum, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, dimana  telah terjadi  tindak kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan di toko handphonenya  di  Jalan Gatot Soebroto No.38, Pekelsari , Bulurejo,  Kecamatan Mertoyudan,  Magelang, pertengahan bulan Nopember lalu.

"Kejadian diketahui pada pagi hari, saat dua karyawan membuka pintu toko,  mendapati barang-barang di toko sudah acak-acakan, dan terdapat beberapa barang hilang. Hasil dari olah TKP Polisi,  modus operandi pelaku masuk toko dengan cara membobol tembok. Tersangka berhasil membawa puluhan HP baru dan HP yang sedang di serevis, sehingga  kerugian ditaksir mencapai Rp.50 juta," jelansnya di Mapolres Magelang Senin (4/12).

Dari kejadian tersebut, Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berahsil menangkapdua orang tersangka, dan dua orang sebagai penadah.   Tersangka Johan ditangkap di rumah kos daerah Cisauk Tangerang,(27/11) pukul 02.00 wib, yang  dilanjutkan dengan penangkapan tersangka  Riky di terminal kalideres Jakarta Selatan.

"Dari keterangan dua tersangka ini Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang penandah Alan Frisma Utama (34) ditangkap di Tokonya di Daerah Stasiun Kebayoran Baru Jakarta dan Amri ditangkap di terminal Rengkasbitung, lebak Banten, Rabu,(28/11)," ungkap Santoso.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa daerah diantaranya Kebumen, Kuningan Jawa Barat, Indramayu, Madiun, dan Cibinong Bogor, dengan modus operandi serupa, yaitu dengan membobol tembok, dengan menggunakan bor.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Bor 1 buah, Mata Bor 10 buah, 4 buah Linggis, 1 buah Karung plastic, dan 1 buah tas warna hitam dan beberapa Handphone yang belum sempat terjual," bebernya.

Kemapat orang tersangka beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang guna pengemabangan dan roses selanjutnya.

"Para tersaka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurung 9 tahun, sedangkan penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun," tegas Santosa.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply