
"Dengan penangkapan kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan beberapa narkotika Jenis sabu, " ungkapnya di Mapolres Selasa (9/1).
Dia menyebutkan dari tersangka Josep EP petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 paket sabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 42 Gram, 2 buah sedotan dan 2 buah pipet.
"Sedang dari tangan Tegar Yanuar Gelang Pamungkas diamanakan 1 paket sabu seberat 0, 42 Gram," jelas Eko.
Eko menambahkan, setelah dilakukan tes urine keduanya dinyatakan positif memakai narkotika jenis Sabu. Keduanya juga mengakui memang sering memakainya.
"Untuk Tegar YGP selain mengkonsumsi juga pernah menjual, dan dia juga pernah di hukum selama 7 bulan di LP Grasia Jogyakarta tahun 2017," ungkapnya.
Kini keduanya berserta barang bukti kini diamankan di rutan Polres Magelang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Josep EP di kenai pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, sedangkan Tegar YGP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," tegas Kasubaghumas Polres Magelag AKP Santoso.
Sebelumnya selama empat hari dibulan Januari 2018, Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang , telah berhasil menangkap tiga pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Selain itu Rabu (3/1), juga menangkap tersangka DA (24) Debt Collektor, Warga Paten Jurang beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.80 gram.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: