Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Permohonan Santunan Kematian Kota Magelang Tahun 2017 Menurun

KOTA, kabarMagelang.com__Jumlah permohonan santunan kematian tahun 2017 mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 483 permohonan dari sebelumnya 564 permohonan pada tahun 2017 dan 541 di tahun 2016.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Magelang, Kunadi, menyebutkan, jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan.

"Yaitu 87 permohonan dari Kecamatan Magelang Utara, 185 Kecamatan Magelang Tengah, dan 211 Kecamatan Magelang Selatan," jelasnya di sela sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 88 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian bantuan sosial santunan kematian di Ruang Sidang Lantai I Setda Kota Magelang, Rabu (24/1).

Menurut Kunadi, dari jumlah permohonan tersebut, 470 diantaranya diberikan rekomendasi, 4 ditolak, 6 tidak ditindak lanjuti, dan 3 tidak mengajukan pencairan. Adapun alasan dari ditolaknya 4 permohonan adalah karena tidak memenuhi kriteria warga tidak mampu. 

"Kemudian yang tidak ditindaklanjuti diantaranya karena meninggal dunia, duplikasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pindah domisili, dan lainnya," terang Kunadi.

Kasubbag kesejahteraan sosial pada bagian Kesra Setda Kota Magelang, Ahmat Sholichin menambahkan, pengurusan bantuan sosial santunan kematian ini mengalami sedikit perubahan seiring perubahan Perwal dari sebelumnya Nomor 55 Tahun 2016 menjadi Nomor 88 Tahun 2017.

"Pengurusan masih gratis. Hanya saja ada perbedaan sedikit terkait persyaratan. Jika sebelumnya hanya menggunakan surat kematian, kini diganti menjadi akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," urainya. 

Persyaratan lainnya yaitu surat permohonan, surat pernyataan ahli waris, copian KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan tanda tangan RT/RW dan kelurahan, rincian penggunaan bantuan. 

"Alurnya mulai dari permohonan masuk ke Bagian Kesra, kemudian kita lakukan verifikasi, turun rekomendasi, baru kemudian bantuan akan dicairkan oleh BPKAD melalui rekening bank pemohon," katanya.

Adapun tenggang waktu pengurusan permohonan santunan kematian tidak dibatasi. Hanya saja, harus masuk dalam tahun anggaran. Contohnya, warga yang meninggal di tahun 2017, maka surat permohonan santunan kematian harus diajukan selama tahun 2017.

"Besaran santunan yang akan diterima nantinya sebesar Rp1 juta," ujar Ahmat. (Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply