Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » PanwasKab Magelang Minta Stiker Branding Angkutan Umum Dilepas



KOTA MUNGKID- Panwas Kabupaten Magelang meminta stiker dan atau branding mobil angkutan umum segera dilepas. Alasannya, angkutan umum merupakan sarana dan prasarana umum sehingga menutup body dengan stiker merupakan pelanggaran.

Untuk itu, Panwaskab Magelang sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Dishub dan Polres Magelang. Para paslon dan tim sukses diminta untuk segera mencopot sendiri stiker dan atau branding mobil angkutan umum.

Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh mengatakan branding angkutan umum melanggar UU no 7 tahun 2017, UU no 10 tahun 2016, PKPU 4 tahun 2017, Perbawaslu 12 tahun 2017. PKPU 4 tahun 2017 mengatur bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, paslon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk tujuan kampanye.

Disebutkan Pasal 23 PKPU 4 tahun 2017 menyatakan poster yang boleh disebarkan paslon dan tim sukses maksimal berukuran 40 cm x 60 cm. Adapun sesuai pasal 26 PKPU 4 tahun 2017 stiker yang dicetak dan disebarkan maksimal 10 cm x 5 cm.

Menurut dia pasal 26 ayat 2 g menyatakan bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di sarana dan prasarana publik. "Ukuran stiker yang dipasang di mobil angkutan umum ini juga melebihi ketentuan jadi harus dilepaskan. Mobil angkutan umum adalah sarana publik sehingga tidak seharusnya dijadikan media kampanye," kata dia.

Disebutkan keputusan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) antara Panwaskab Magelang, KPU Kabupaten Magelang, Dishub Kabupaten Magelang dan Polres Magelang serta Ketua Panwascam dari 21 kecamatan.

Staf Angkutan Dishub Kabupaten Magelang Bagus Istianto menjelaskan pemasangan stiker branding di mobil angkutan melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kaca mobil angkutan umum tidak boleh dipasangi stiker karena bisa menutup pandangan," kata Bagus.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan Keputusan KPU no: 11/PP.02.3-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2018.

"Kami sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaskab Magelang dan akan segera kami tindak lanjuti. Stiker yang tertempel di mobil ini bergambar paslon gubernur dan paslon bupati," kata Afiffuddin.

Sementara itu, Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun menambahkan sejauh ini pihaknya sudah mendata tiga mobil angkutan umum. Yakni plat AA 1393 AB, AA 1040 AA, dan AA 1328 CB. "Kami terus mengumpulkan data di lapangan," ujar Fauzan
(KM)

About KabarMagelang

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply