SALAMAN, kabarMagelang.com__Kasus tukang aborsi
yang dilakukan oleh dukun bayi Yamini (67) warga Dusun Wonokerto, Desa
Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, masih terus dikembangkan jajaran
Polres Magelang Polda Jateng. Dari hasil pemeriksaan sementara selain di
halaman belakang rumah tersangka diduga masih ada tempat lain yang digunakan untuk
menguburkan orok.
"Tersangka sempat memberikan keterangan bahwa ada
lokasi lain yang digunakan untuk menguburkan orok hasil praktik aborsi ilegal
ini,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Mapolres Magelang Rabu
(20/6).
Kapolres mengatakan tersangka mengaku dalam setiap
melakukan aborsi keluarganya tidak ada yang mengetahui.
“Namun demikian kita masih melakukan pendalaman dan
pemeriksaan kepada sejumlah saksi termasuk anak tersangka," terangnya.
Dia menegaskan bahwa, pihaknya juga masih menunggu
laporan forensik Polda Jawa Tengah terkait barang bukti yang sudah ditemukan
berupa 20 kantong plastik yang berisi tulang-tulang bayi hasil aborsi yang tersangka
dikuburkan dibelakang rumah tersangka.
"Menurut informasi dari Tim forensik Polda Jawa
Tengah, hasil pemeriksaan pada 20 kantong plastik yang sudah ditemukan akan kita terima sekitar 3 hari lagi,” pungkas
Kapolres.
Diketahui Jajaran
Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan
oleh Yamini (57) yang berprofesi sebagai dukun bayi, warga Dusun Wonokerto,
Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa (19/6). Dari hasil
penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku Polisi berhasil menemukan
puluhan kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga korban aborsi.
Hingga saat ini hingga
saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap 3
tersangka, masing-masing pelaku aborsi Yamini (67), dan wanita yang melakukan
aborsi NH (40) warga Borobudur, serta M (47) suami siri NH, warga Mungkid. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: