MUNGKID, kabarMagelang.com__Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Magelang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Magelang launching program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di gedung bina
praja Komplek Setda Magelang, Selasa (5/6). Hadir dalam launching Kepala Kanwil
DJP Jawa Tengan II Rida Handanu, Pjs Bupati Magelang Tavip Supriyanto, Kepala
Dinas terkait dan camat se kabupaten
Magelang.
“Program ini
merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015, tentang
aksi pencegahan dan pemberatasan korupsi tahun 2015, dan permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di
lingkungan pemerintah daerah,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida
Handanu.
Dia menegaskan
bahwa program KSWP ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dan
penerimaan pajak.
“Program ini
secara serentak dicanangkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Rida
menambahkan melalui program ini, proses perizinan tertentu yang dilakukan
di Pemda Magelang, yakni Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang
harus melalui proses konfirmasi untuk menguji validasi NPWP dan kewajiban
perpajakan dua tahun terakhir.
“Hal ini
dimaksudkan agar pemohon layanan publik untuk taat dan patuh terhadap kewajiban
perpajakan. Dan kita harapkan program ini berjalan lancar dan mampu
berkontribusi pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak , baik pajak
pusat maupun daerah Kabupaten Magelang,” tegas Rida.
Sementara Pjs
Bupati Magelang Tavip Supriyanto, menyatakan kesiapanya untuk mensukseskan
program ini.
“Kita akan
sosialisasikan ke seluruh masyarakat melalui camat yang ada agar segala usaha
perijinan yang diajukan ke pemerinta daerah benar-benar memiliki NPWP yang
berlaku,” ujarnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: