Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Ketua Panwascam di Magelang di PAW

Pendaftaran Panwascam Grabag di kantor Bawaslu Kab Magelang


KOTA MUNGKID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua ketua pengawas pemilu kecamatan. Yakni Ketua Panwascam Secang M Yasin Awan Wiratno dan Ketua Panwascam Grabag M Anwar Cholid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan Yasin akan digantikan oleh Chariroh Maimunah, warga Dusun Kerten RT 09 RW 04, Desa Krincing, Kecamatan Secang. Mantan anggota PPK Pilkada 2018 ini merupakan urutan keempat dalam seleksi anggota Panwascam Secang pada September 2017 sehingga masuk daftar calon PAW.

Adapun untuk menggantikan posisi Anwar Cholid, Bawaslu Kabupaten Magelang menggelar seleksi terbuka untuk warga Kecamatan Grabag. Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 24 Agustus 2018 dan ditutup 30 Agustus 2018. Syarat pendaftaran dikirim langsung ke Kantor Bawaslu  Jl Jendral Sudirman KM 0,5 Kota Mungkid Kabupaten Magelang mulai pukul 08.00-16.00.

"Khusus untuk Kecamatan Grabag seleksi terbuka dan dibuka untuk umum. Semua warga Grabag yang memenuhi syarat dan ketentuan silahkan mendaftar. Kami akan menggelar seleksi secara transparan," kata Habib.

Habib menjelaskan Ketua Panwascam Secang M Yasin Awan Wiratno dan Ketua Panwascam Grabag M Anwar Cholid diganti karena keduanya terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Magelang. Dari 27 pendaftar, keduanya berhasil terpilih setelah melalui rangkaian proses seleksi mulai administrasi, tes tulis, tes wawancara, tes psikologi, dan tes kesehatan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Setelah lolos tes oleh Timsel, kata Habib, sebanyak 10 nama urutan teratas harus mengikuti Fit And Proper Test (FPT) oleh Bawaslu Jawa Tengah. "Dalam FPT tersebut, Yasin dan Anwar Cholid lolos dan sudah dilantik di Jakarta pada 15 Agustus lalu di Jakarta," kata dia.

Ia menjelaskan ada delapan anggota Panwascam dan satu orang PPK se-Kabupaten Magelang yang ikut dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kesembilan orang tersebut merupakan orang-orang terbaik dari unsur penyelenggara pemilu 2018.

"Delapan Panwascam kami sudah menjalankan tugas dengan baik selama pengawasan Pilkada Serentak 2018. Yang tidak terpilih bukan berarti tidak baik, mereka semua berkualitas dan memiliki rekam jejak yang baik. Kami memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja mereka."

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Sumani Aini Chabibah mengungkapkan pendaftar Panwaslu Kecamatan Grabag harus mengajukan surat pendaftaran, menyerahkan foto copy KTP,  foto warna 4 x 6 sebanyak 5 lembar; foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, atau puskesmas serta surat bebas narkoba.

Aini mengungkapkan syarat pendaftaran adalah WNI, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

"Bagi anggota partai, PNS, BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri lebih dulu. Pendaftar yang terpilih akan mengisi kekosongan Panwascam Grabag lewat Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata Aini.

About KabarMagelang

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply