Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Maling Motor Kuncung Warga Deyangan Ditangkap Polisi


TEGALREJO, kabarMagelang.com__Kurang dari tiga jam usai melakukan kejahatan, pelaku curanmor,  Erdi Sulistyo alias Kuncung, (28), Warga Desa Deyangan,  Kecamatan Mertoyudan,  Magelang, berhasil ditangkap petugas Polsek Tegalrejo Polres Magelang, Polda Jateng.

Kapolsek Tegalrejo AKP Sutrisno, mengungkapkan, pada hari Sabtu (25/8) sekitar pukul 09.30 wib polisi mendapatkan laporan adanya curanmor dari Korban Ismiyatun, (28) warga Dusun Gales, Desa Sidorejo,  Kecamatan Tegalrejo, yang baru saja menjadi korban pencurian berupa satu unit sepeda motor dengan  No Pol AA 4745 KK.  

“Kemudian kami langsung mengadakan patroli, dan sekitar pukul 11.00 Wib, pada saat sampai di pertigaan Desa Klopo, Tegalrejo Magelang, anggota bisa menemukan tersangka dengan membawa sepeda motor sesuai ciri ciri yang dilaporkan. Pada saat akan diamankan tersangka ini sempat berusaha melarikan diri,” ungkapnya di Mapolsek Tegalrejo,  Senin (10/9).

Korban Ismiyatun mengatakan kejadian tersebut saat dirinya mencuci baju di sungai Gayam dan memarkirkan sepeda motornya di jembatan.  

“Saat akan pulang ternyata motor saya sudah tidak ada, kemudian kami langsung melapor ke Polsek Tegalrejo,” terangnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 6.500.000,- . Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tegalrejo guna menjalani proses selanjutnya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan,’ tegas AKP. Sutrino.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply