Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Lima Orang Pemakai Sabu-Sabu Terjaring Operasi Antik Candi 2018

MUNGKID, kabarMagelang.com__Gelar Operasi Antik Candi 2018, Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil ungkap tiga kasus narkoba, dengan mengamankan lima orang pemakai, serta barang bukti beberapa paket sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, didampingi Kasatnarkoba AKP Eko Sembodo di Mapolres Magelang, Senin (11/9).

“Tiga kasus narkoba ini dua kasus terjadi di wilayah Secang, yang melibatkan dua orang pelaku, dan satu kasus di wilayah Mertoyudan yang melibatkan tiga orang pelaku. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 gram,” jelas Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.

Dia mengungkapkan bahwa lima pelaku yang telah diamankan semua adalah pemain baru. Para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara mentransfer uang kepada pembeli yang menurut pengakuanya belum dikenal. Dan para pelakuberasal dari berbagai daerah bahkan ada yang berasal dari Kalimantan Barat.

“Kelima tersangka tersebut antara lain berinisial AS (28), warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kota Magelang, yang tertangkap di wilayah Mertoyudan. Kemudian DAF (41) warga Dusun Plebengan, Desa Gondosuli, Kabupaten Temanggung dan M (27) warga Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung yang tertangkap di wilayah Secang. Selanjutnya TKN (34) warga Kelurahan Sigatani, Kecamatan Singkawang, Kalimantan Barat dan M.Y (21) warga Dusun Klegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang tertangkap di wilayah Mertoyudan,” ungkapnya.
Eko mengakui bahwa wialyah Kabupaten Magelang sangat rawan terhadap peredaran narkoba, Magelang berada di berbatasan yang sangat berpotensi sebagai tempat transaksi narkoba.
“Untuk itu Polres Magelang melalui Satnarkoba akan selalu aktif memberantas jaringan narkoba yang ada, baik pengedar, maupun pemakai,” tegas Eko.
Kemudian untuk lima tersangka yang sudah berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar,” tandas Kasubbag humas polres magelang, AKP Tugimin. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply