MUNGKID, kabarMagelang.com__Gelar
Operasi Antik Candi 2018, Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil ungkap tiga
kasus narkoba, dengan mengamankan lima orang pemakai, serta barang bukti
beberapa paket sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Magelang
Kompol Eko Mardiyanto, didampingi Kasatnarkoba AKP Eko Sembodo di Mapolres Magelang, Senin
(11/9).
“Tiga kasus
narkoba ini dua kasus terjadi di wilayah Secang, yang melibatkan dua orang
pelaku, dan satu kasus di wilayah Mertoyudan yang melibatkan tiga orang pelaku.
Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,1
gram,” jelas Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.
Dia
mengungkapkan bahwa lima pelaku yang telah diamankan semua adalah pemain baru.
Para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara mentransfer uang
kepada pembeli yang menurut pengakuanya belum dikenal. Dan para pelakuberasal
dari berbagai daerah bahkan ada yang berasal dari Kalimantan Barat.
“Kelima tersangka tersebut antara lain berinisial AS
(28), warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kota Magelang, yang
tertangkap di wilayah Mertoyudan. Kemudian DAF (41) warga Dusun Plebengan, Desa
Gondosuli, Kabupaten Temanggung dan M (27) warga Desa Gandurejo, Kecamatan
Bulu, Kabupaten Temanggung yang tertangkap di wilayah Secang. Selanjutnya TKN
(34) warga Kelurahan Sigatani, Kecamatan Singkawang, Kalimantan Barat dan M.Y
(21) warga Dusun Klegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang tertangkap
di wilayah Mertoyudan,” ungkapnya.
Eko mengakui bahwa wialyah Kabupaten Magelang sangat
rawan terhadap peredaran narkoba, Magelang berada di berbatasan yang sangat
berpotensi sebagai tempat transaksi narkoba.
“Untuk itu Polres Magelang melalui Satnarkoba akan
selalu aktif memberantas jaringan narkoba yang ada, baik pengedar, maupun
pemakai,” tegas Eko.
Kemudian untuk
lima tersangka yang sudah berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal 112 ayat
1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan denda minimal
Rp.800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar,” tandas Kasubbag humas polres magelang,
AKP Tugimin. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: